Wali Kota Serang Tegaskan Larangan Miras Tak Bisa Ditawar!
RMBANTEN.COM - Kota Serang, Larangan Miras - Pemerintah Kota Serang kembali mengirim sinyal keras soal komitmennya menjaga kota tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras (miras).
Sikap tegas itu disampaikan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di tengah meningkatnya perdebatan publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (PUK).
Masalah Utama: Izin Hiburan Dipegang Pusat
Budi menegaskan, penyusunan Raperda PUK bukan sekadar mengatur usaha pariwisata, tetapi menjadi instrumen penting untuk menutup celah peredaran miras dan mengendalikan aktivitas hiburan malam.
“Keinginan saya paling dalam adalah melarang miras di Kota Serang. Setiap kami lakukan penertiban, selalu muncul kembali karena izinnya diterbitkan pusat melalui OSS,” kata Budi, 28 November 2025.
Ia menjelaskan, setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, izin usaha hiburan malam langsung dikeluarkan Pemerintah Pusat. Akibatnya, daerah sering kesulitan menindak tegas pelaku usaha yang dianggap melanggar.
Pemkot Butuh Payung Hukum Daerah
Dengan kewenangan daerah yang terbatas hanya pada pengawasan, tata ruang, dan pengendalian dampak sosial, Pemkot Serang menilai Raperda PUK menjadi kebutuhan mendesak.
“Raperda ini penting sebagai payung hukum daerah. Tanpa aturan kuat, pengawasan di lapangan tidak maksimal,” tegas Budi.
Ia juga meminta tokoh agama, aktivis, hingga masyarakat agar memberikan masukan terbuka demi melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak kepada keamanan warga.
Fraksi Gerindra: Tidak Ada Agenda Legalkan Hiburan Malam
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang, Edi Santoso, membantah keras anggapan bahwa Raperda PUK akan melegalkan hiburan malam.
“Raperda ini justru untuk membatasi penyebaran hiburan malam agar tidak masuk ke kawasan permukiman. Fraksi Gerindra tetap konsisten menjaga karakter Kota Serang,” ujarnya.
Edi menegaskan, seluruh tahapan penyusunan raperda telah mengikuti prosedur resmi dan dibahas bersama seluruh fraksi serta komisi terkait.
“Keputusan DPRD tidak pernah diambil sepihak. Prosesnya kolektif, transparan, dan melibatkan seluruh anggota,” tambahnya.
Isi Pokok Raperda PUK
Raperda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (PUK) disusun untuk:
- Menata zonasi hiburan malam agar tidak bercampur dengan permukiman.
- Membatasi dampak sosial dari aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu masyarakat.
- Memperkuat pengawasan daerah sesuai kewenangan PP 28/2025.
- Melindungi masyarakat dari penyalahgunaan miras dan aktivitas ilegal.
Edi memastikan, narasi bahwa raperda membuka ruang legalisasi hiburan malam adalah tidak berdasar dan hanya lahir dari informasi yang terpotong.
“Kami mengajak masyarakat memahami substansi aturan secara menyeluruh, bukan berdasarkan isu atau framing politik,” tegasnya.
Pemkot & DPRD Kompak Tutup Celah Peredaran Miras
Melalui penyusunan Raperda PUK, Pemkot Serang bersama DPRD menegaskan komitmen bersama memperkuat tata kelola wilayah, membentengi masyarakat dari aktivitas ilegal, serta menekan peredaran miras yang selama ini memanfaatkan celah regulasi.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Kota Serang yang aman, tertib, dan berkeadaban.![]()
Pendidikan 6 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu