Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tegakan Perda! Satpol PP Tangsel Sita 300 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Gabungan

Laporan: Firman
Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:37 WIB
Satpol PP Tangsel menyita 300 botol Miras ilegal dalam operasi gabungan penegakan Perda - Dok.Pemkot Tangsel -
Satpol PP Tangsel menyita 300 botol Miras ilegal dalam operasi gabungan penegakan Perda - Dok.Pemkot Tangsel -

RMBANTEN.COM - Tangsel, Keamanan - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum di Kota Tangerang Selatan terus diperkuat. Pemerintah Kota Tangsel melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan ketegasannya dengan menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam operasi gabungan yang digelar Rabu malam (15/10/2025) hingga dini hari.
 

Tindak Lanjut Aduan Warga
 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari meningkatnya laporan warga terkait peredaran miras tanpa izin di sejumlah titik.
 

“Kami menerima banyak aduan warga soal penjualan miras yang meresahkan, terutama di tempat hiburan dan toko jamu. Maka malam ini kami lakukan razia gabungan, dan hasilnya cukup banyak—sekitar tiga ratus botol berbagai jenis berhasil diamankan,” ungkap Muksin.
 

Sebanyak 45 personel Satpol PP diturunkan dalam razia yang dimulai pukul 20.00 hingga 23.45 WIB. Operasi menyasar tiga lokasi berbeda, yaitu toko jamu di Ciater Barat, rumah warga, serta tempat karaoke dan lounge di kawasan Pakulonan, Serpong Utara.
 

Beragam Jenis Miras Disita
 

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sekitar 300 botol miras ilegal dengan berbagai jenis dan merek, mulai dari bir, anggur merah, intisari, vodka, wiski, rum, tequila hingga kawa-kawa. Semua barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP Tangsel untuk proses hukum lebih lanjut.
 

Tempat-tempat yang terbukti menjual miras tanpa izin langsung disegel di lokasi. Para penjualnya dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (16/10/2025).
 

Tegakkan Disiplin, Cegah Gangguan Ketertiban
 

Muksin menegaskan, tindakan tegas ini bukan sekadar razia rutin, tetapi komitmen nyata Pemkot Tangsel dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan moralitas publik.
 

“Kami berharap tindakan tegas ini bisa memberi efek jera kepada para penjual dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar Perda. Kami tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
 

Jelang Akhir Tahun, Pengawasan Diperketat
 

Razia miras ini menjadi bagian dari agenda rutin Satpol PP Tangsel dalam menciptakan suasana kota yang aman dan kondusif, terutama menjelang akhir tahun—saat aktivitas masyarakat dan hiburan malam biasanya meningkat tajam.
 

Langkah tegas Satpol PP Tangsel ini menunjukkan bahwa penegakan Perda bukan hanya soal aturan, melainkan bagian dari upaya menjaga citra kota yang tertib, berbudaya, dan berkeadaban.

 

Sumber: Pemkot Tangselrajamedia

Komentar: