Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Terbukti Pidana! MKD: Aparat Tak Perlu Ragu Proses Anggota DPR

Laporan: Raja Media Network
Senin, 06 April 2026 | 23:01 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun - Humas DPR -
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun - Humas DPR -

RMBANTEN.COM - Makassar, Legislator – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menegaskan pentingnya sinergi antara MKD dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas anggota DPR.
 

Hal itu disampaikan Adang saat kunjungan kerja MKD ke Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026).
 

MKD Tangani Etik, Polisi Urus Pidana
 

Adang menjelaskan, MKD memiliki fungsi pengawasan internal di DPR, khususnya dalam penegakan etik anggota dewan. Namun, ia menegaskan ada batas yang jelas antara ranah etik dan pidana.
 

“Kalau di MKD itu bidang etika. Kalau ada anggota dewan melakukan tindak pidana, silakan diproses oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
 

Polisi Diminta Tidak Gamang
 

Adang Daradjatun mengimbau jajaran kepolisian, mulai dari Kapolres hingga Kapolsek, agar tidak ragu menindak anggota legislatif selama ada bukti yang cukup.
 

Menurutnya, keraguan aparat justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
 

“Kalau memang ada dua alat bukti dan saksi, silakan diproses,” kata Adang.
 

Waspadai Laporan Tidak Valid
 

Meski demikian, Adang mengingatkan agar aparat tetap berhati-hati terhadap laporan yang belum tentu benar. Ia menyinggung adanya potensi konflik kepentingan atau persaingan politik yang bisa memunculkan laporan tidak berdasar.
 

“Jangan sampai terjebak laporan yang belum tentu valid,” ujarnya.
 

Soroti Profesionalisme Penyidikan
 

Sebagai anggota Komisi III DPR, Adang juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis keahlian dalam proses penyidikan. Ia meminta aparat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
 

Selain itu, ia mendorong penerapan keadilan restoratif untuk kasus-kasus tertentu, terutama yang memiliki dampak sosial luas.
 

Ingatkan KUHP dan KUHAP Baru
 

Adang turut menyoroti pentingnya pemahaman aparat terhadap KUHP dan KUHAP yang baru agar tidak terjadi kesalahan prosedur.
 

“Saya minta betul-betul KUHP dan KUHAP yang baru dipelajari dengan baik,” tegasnya.
 

Tekankan Pengawasan Tahanan
 

Dalam kesempatan itu, Adang juga menyinggung perlunya pengawasan terhadap tahanan guna mencegah kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia.
 

Ia berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan profesionalisme dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks.rajamedia

Komentar: