Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Data Penerima Amnesti, Hanya 700 Pengguna Narkoba yang Memenuhi Syarat

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 02 April 2025 | 18:55 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas - Repro -
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas - Repro -

RMBANTEN.COM - Raja Media, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa jumlah narapidana pengguna narkoba yang akan menerima amnesti terus mengalami penyusutan setelah melalui proses verifikasi ketat. Dari perkiraan awal yang mencapai 100.000 orang, kini hanya sekitar 700 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.
 

"Data awal mencapai 100.000 orang, lalu setelah verifikasi turun menjadi 44.000, kemudian 19.000. Terakhir, berdasarkan data dari Direktur Pidana, hanya sekitar 700 narapidana pengguna narkotika yang benar-benar memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dan Surat Edaran Mahkamah Agung," kata Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/4/2025).
 

Meski begitu, Supratman menegaskan bahwa angka tersebut masih dapat berubah seiring dengan proses verifikasi lanjutan yang dilakukan lintas kementerian.
 

"Awalnya, kami menduga sebagian besar penerima amnesti adalah pengguna narkotika. Namun, setelah verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi, serta Direktorat Pemasyarakatan, jumlahnya semakin berkurang," ujarnya.
 

Dari 44 Ribu, Kini Tinggal 19 Ribu
 

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 19.000 narapidana setelah dilakukan verifikasi dan penilaian ulang. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan perkiraan awal yang mencapai 44.000 narapidana.
 

"Data awal penerima amnesti yang disusun bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjumlah sekitar 44.000 orang. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan asesmen oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, jumlahnya turun menjadi 19.000," jelas Supratman.
 

Menkumham menambahkan, daftar final penerima amnesti akan segera diajukan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
 

"Kami berharap sebelum pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri, amnesti ini sudah bisa diumumkan oleh Presiden," katanya.
 

Pemberian amnesti ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang memenuhi syarat untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.rajamedia

Komentar: