Prabowo Kembali 'Bebaskan' 1.100 Napi, Yusril: Masih Banyak Permohonan Baru!
RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukum - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto kembali memberikan pengampunan dalam bentuk amnesti, rehabilitasi, hingga abolisi kepada lebih dari 1.100 narapidana.
Pengampunan massal kedua dalam kurun beberapa bulan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Kebijakan ini menuai perhatian publik, menandai kelanjutan dari komitmen pemerintah di bidang pemasyarakatan.
Gelombang Kedua Pengampunan
Yusril mengungkapkan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada 1.100 orang lebih tersebut telah diberikan Presiden pada awal Agustus lalu. Mereka yang mendapat keringanan ini adalah orang-orang yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan.
"Karena, sebenarnya awal Agustus yang lalu Presiden sudah memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.100 lebih orang narapidana. Mereka yang sedang dalam proses hukum di pengadilan," kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Antrean Permohonan Masih Berlanjut
Usai pemberian gelombang pertama, pemerintah ternyata masih kebanjiran permohonan baru. Yusril menyebut masih banyak pihak yang mengajukan permohonan serupa melalui berbagai kanal.
“Masih terdapat sejumlah orang yang juga menunggu untuk diberikan amnesti dan abolisi. Di samping itu juga ada yang mengajukan permohonan, mengajukan surat, bahkan datang beraudiensi kepada kami,” ucapnya.
Hal ini menunjukkan tingginya harapan dari masyarakat dan keluarga terpidana terhadap kebijakan pengampunan dari pemerintah pusat.
Beda Jalur dengan Grasi
Yusril lantas menekankan perbedaan mendasar antara amnesti dan abolisi dengan grasi. Menurutnya, amnesti dan abolisi murni merupakan inisiatif Presiden setelah mempertimbangkan masukan dari DPR.
“Walaupun pada intinya sebenarnya beda dengan grasi. Grasi itu memang dimohon oleh narapidana, tapi kalau amnesti dan abolisi itu lebih merupakan satu inisiatif yang datang dari Presiden setelah meminta pertimbangan kepada DPR,” jelas Yusril.
Mekanisme ini, kata dia, menunjukkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang dan melibatkan lembaga perwakilan rakyat.
Kilas Balik Amnesti Agustus Lalu
Kebijakan pengampunan massal ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana.
Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada tanggal yang sama.
“Menetapkan: Keputusan Presiden Tentang Pemberian Amnesti,” demikian bunyi Keppres tersebut. Dalam keputusan itu, Presiden Prabowo menyampaikan empat poin pertimbangan pemberian amnesti, yang menjadi landasan hukum bagi kebijakan-kebijakan serupa di kemudian hari.![]()
Hukum | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Info haji | 3 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Mancanagara | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu