Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Gurita Kejahatan Dalam Lapas Diputus! 1.880 Napi Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 30 Desember 2025 | 22:02 WIB
Menteri Imipas, Agus Andrianto - Dok Kementerian Imipas -
Menteri Imipas, Agus Andrianto - Dok Kementerian Imipas -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukrim - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pembersihan besar-besaran di lembaga pemasyarakatan (Lapas) se-Indonesia. Sepanjang 2025, sebanyak 1.880 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.
 

Pemindahan massal ini merupakan strategi sentral untuk memutus mata rantai kejahatan terorganisir yang masih berjalan dari balik terali besi, terutama peredaran narkotika dan praktik penipuan.
 

“Lebih dari 1.880 orang kami pindahkan ke Nusakambangan. Mereka adalah narapidana berisiko tinggi, termasuk yang terlibat peredaran narkotika dari dalam lapas dan pelaku penipuan,” tegas Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
 

Lapas Nusakambangan Disiapkan Jadi 'Super Penjara', Bakal Ada 1.500 Ruang Tambahan
 

Untuk menampung gelombang narapidana berisiko tinggi ini, Kemenimipas sedang merampungkan pembangunan fasilitas tambahan di Nusakambangan. Sebanyak 1.500 ruang sel baru di Lapas Super Maximum Security sedang dikebut.
 

“Penambahan fasilitas ini diperlukan untuk mendukung penanganan narapidana berisiko tinggi secara lebih ketat dan terkontrol ke depan,” jelas Agus.
 

Lapas dengan pengamanan super ketat (Super Maximum Security) di pulau terpencil itu sengaja dirancang sebagai isolasi total bagi ‘kartel’ yang masih mengendalikan bisnis haram dari dalam penjara biasa. Agus berkomitmen tindakan tegas akan terus berlanjut.
 

“Kalau memang mereka masih melakukan itu, kami akan terus melakukan tindakan, termasuk terhadap pegawai yang menyimpang,” tandasnya.
 

Kebijakan 'Pisahkan dan Amankan' Jadi Strategi Utama
 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi, menyatakan kebijakan pemindahan ini adalah penerapan prinsip klasifikasi dan segregasi. Narapidana dipisahkan dan dibina sesuai tingkat risikonya.
 

“Kebijakan ini merupakan penerapan pembinaan dan pengamanan yang disesuaikan dengan tingkat risiko narapidana,” ujar Mashudi.
 

Ia berharap langkah ini tak hanya menekan kejahatan dari dalam Lapas, tetapi juga memberi ruang bagi pembinaan yang lebih fokus agar warga binaan benar-benar berubah.
 

“Yang juga sangat penting adalah perubahan perilaku warga binaan agar menjadi lebih baik... hingga nantinya kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik,” pungkas Mashudi.
 

Dengan langkah ini, Kemenimipas berambisi memotong urat nadi kejahatan terorganisir yang selama ini bersembunyi di balik tembok penjara.rajamedia

Komentar: