Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Benyamin Sambut BAM DPR RI, Pemkot Tangsel Siap Kawal Pembayaran Ganti Rugi Tol

Laporan: Firman
Kamis, 19 Februari 2026 | 15:21 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie berfoto bersama Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan bersama rombongan - Dok. Pemkot Tangsel -
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie berfoto bersama Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan bersama rombongan - Dok. Pemkot Tangsel -

RMBANTEN.COM - Tangsel – Aroma ketidakadilan menyeruak di balik megahnya beton jalan tol. Empat keluarga di Kota Tangerang Selatan disebut sudah 16 tahun menunggu haknya: pembayaran ganti rugi lahan yang kini berubah menjadi ruas jalan bebas hambatan.
 

Rabu (18/2/2026), persoalan lama itu akhirnya dibedah terbuka. Wali Kota Benyamin Davnie menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Ruang Blandongan Puspemkot Tangsel. Kunjungan ini bukan seremoni. Ini soal hak warga yang belum tuntas.
 

Tol Strategis, Tapi Masih Sisakan Luka
 

Pembangunan Jalan Tol Pondok Aren–Ulujami dan Tol JORR-2 memang strategis. Akses makin lancar, konektivitas kawasan meningkat, mobilitas warga terdongkrak.
 

Namun di balik itu, masih ada warga yang mengaku lahannya sudah dipakai, tapi ganti ruginya tak kunjung dibayar.
 

“Atas nama Pemerintah Kota Tangerang Selatan, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota BAM DPR RI yang hadir langsung menyerap aspirasi masyarakat,” ujar Benyamin.
 

Ia menegaskan, Pemkot bersikap kooperatif, terbuka, dan siap memfasilitasi komunikasi antara warga dan pihak terkait. Prinsipnya satu: pembangunan harus selaras dengan kepentingan masyarakat, bukan meninggalkan persoalan.
 

Inkrah Sudah, Bayar Harus Jalan
 

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, datang bukan tanpa data. Ia menyebut empat keluarga tersebut sudah menempuh jalur hukum hingga tuntas.
 

Di Pengadilan Negeri: menang.
Banding di Pengadilan Tinggi: menang lagi.
Peninjauan Kembali (PK): tetap menang.
 

Artinya? Putusan sudah inkrah.
 

“Kalau sudah inkrah, kewajiban kementerian PU, panitia pembebasan lahan, dan PT Jasa Marga untuk membayar. Karena itu sudah inkrah, apalagi yang ditunggu?” tegasnya.
 

Menurutnya, jika kewajiban tidak dijalankan, itu bukan sekadar administrasi yang lambat — tapi berpotensi melanggar hukum.
 

Relasi Kuasa vs Keadilan
 

Ahmad Heryawan juga menyinggung soal relasi kuasa. Warga kecil, kata dia, biasanya sulit melawan. Tapi dalam kasus ini, warga berani dan menang terus di pengadilan.
 

“Kalau tidak benar, tidak mungkin menang sampai tingkat PK. Kalau tidak dibayar juga, itu artinya mengabaikan hukum,” ujarnya.
 

BAM DPR RI berencana membawa rekomendasi ini ke pimpinan DPR RI agar ada langkah konkret. Hak warga, kata dia, tak boleh terus terkatung-katung.
 

Pemkot: Fasilitasi Sampai Tuntas
 

Pemkot Tangsel memastikan akan terus mengawal dan memfasilitasi proses penyelesaian. Koordinasi lintas pihak akan diperkuat demi menjaga stabilitas pembangunan dan kenyamanan warga.
 

Pesannya jelas: infrastruktur boleh megah, tapi keadilan tidak boleh tertinggal.
 

Tol boleh melaju kencang. Tapi hak warga? Harus sampai tujuan juga.rajamedia

Komentar: