Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Gudang Pestisida Cemari Kali Jaletreng, Wakil Wali Kota Tangsel Ancam Tutup Permanen!

Laporan: Firman
Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:36 WIB
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan  - Foto: Dok Pemkot Tangsel -
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan - Foto: Dok Pemkot Tangsel -

RMBANTEN.COM - Tangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersikap keras terhadap perusahaan gudang pestisida di Kawasan Industri Taman Tekno, Kecamatan Setu, yang mengalami kebakaran dan mencemari Kali Jaletreng hingga bermuara ke Sungai Cisadane. Pemkot memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan dokumen perizinan lainnya.
 

Sikap tegas itu disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan usai meninjau langsung lokasi gudang pestisida yang hangus terbakar, Kamis (12/2/2026).
 

SLF Bermasalah, Gedung Terancam Ditutup
 

Pilar menegaskan, ketidaksesuaian antara fungsi bangunan dan dokumen perizinan menjadi pintu masuk penindakan tegas oleh pemerintah daerah, meskipun izin usaha diterbitkan melalui sistem pusat.
 

“Bagi siapa pun yang tidak melaporkan dan PBG-nya tidak sesuai, Sertifikat Laik Fungsinya tidak sesuai dengan penggunaannya, itu bisa dilakukan penutupan gedung. Walaupun izinnya OSS itu di pusat,” tegas Pilar.
 

Tak Ada Proteksi Kebakaran, Risiko Fatal
 

Dari hasil peninjauan lapangan, Pemkot Tangsel menemukan fakta mencengangkan. Gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya tersebut tidak dilengkapi sistem proteksi kebakaran, baik pasif maupun aktif.
 

“Kami temukan tidak ada proteksi kebakaran. Ini sangat berbahaya, apalagi menyimpan zat kimia,” ungkap Pilar.
 

Ia menambahkan, terkait pencabutan izin usaha, Pemkot Tangsel akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk evaluasi menyeluruh.
 

“Bisa sampai pencopotan izin. Karena ini sudah memberikan dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, dan ekologi,” ujarnya.
 

Didorong Proses Hukum, Opsi Tutup Permanen
 

Pilar juga mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden kebakaran dan dugaan pelanggaran perizinan gudang pestisida tersebut.
 

“Menurut saya, kalau ini memang menyalahi aturan, ya harus ditutup secara permanen,” tandasnya.
 

Pemulihan Lingkungan Jadi Prioritas
 

Selain penegakan hukum, Pemkot Tangsel memfokuskan perhatian pada pemulihan lingkungan di aliran Kali Jaletreng. Langkah cepat yang dilakukan antara lain pengujian kandungan zat kimia serta upaya menetralisir pencemaran.
 

Salah satu metode yang ditempuh adalah menaburkan nano karbon aktif untuk mengikat residu zat kimia yang mengendap di air.
 

Layanan Kesehatan Warga Disiagakan
 

Dampak pencemaran juga merambah ke kesehatan warga. Pemkot Tangsel menyiagakan layanan kesehatan melalui program Ngider Sehat Dinas Kesehatan untuk mendatangi rumah-rumah warga yang terdampak, khususnya mereka yang sempat mengonsumsi ikan dari perairan tercemar.
 

“Kita akan pantau terus. Masalah kesehatan dan air bersih jadi perhatian utama kami. Kualitas air akan dicek berkala dari hari ke hari untuk menentukan langkah selanjutnya,” papar Pilar.
 

Pemkot Tangsel menegaskan, kasus ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan kawasan industri. Keselamatan lingkungan dan warga, ditegaskan Pilar, tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian perizinan dan lemahnya pengawasan.rajamedia

Komentar: