Anggota DPR Usulkan Sertifikasi bagi Influencer di Indonesia
RMBANTEN.COM - Jakarta, Legislator — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Taufiq R Abdullah, menilai langkah Tiongkok yang mewajibkan influencer memiliki gelar resmi atau sertifikat profesional sebelum membuat konten di media sosial patut dijadikan pelajaran oleh pemerintah Indonesia.
Menurutnya, sertifikasi influencer diperlukan demi menciptakan ekosistem media sosial yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Taufiq menyampaikan hal tersebut melalui keterangan persnya, Rabu (12/11/2025). Ia mengungkapkan, dominasi media sosial sebagai sumber informasi di ruang publik perlu diwaspadai bersama.
"Langkah China mewajibkan influencer atau content creator memiliki sertifikat resmi untuk bidang tertentu seperti hukum, keuangan, pendidikan, dan kesehatan bisa menjadi pelajaran baik bagi pemerintah dalam menata ekosistem media sosial di tanah air," ujarnya.
Perlunya Standar Profesional bagi Influencer
Taufiq menjelaskan, pesatnya perkembangan media sosial memang memunculkan banyak profesi baru, seperti content creator, youtuber, podcaster, hingga influencer. Namun, masalahnya, dalam banyak kasus, warganet menyukai influencer bukan karena keahlian atau latar belakang pendidikan, melainkan karena tampilan dan gimmick semata.
"Situasi ini membuat banyak influencer tanpa sertifikat profesional atau keahlian memadai bisa membuat konten sesuka hati yang bisa menyesatkan follower atau viewer konten mereka," katanya.
Dampak Konten tanpa Dasar Keahlian
Taufiq mencontohkan kasus pesantren beberapa waktu lalu, di mana banyak influencer tanpa latar belakang jelas memberikan analisis terhadap model pengelolaan pesantren. Akibatnya, diskursus yang muncul tidak mencerahkan, malah membuka ruang perpecahan di mana pembela dan pencela pesantren saling menghujat di media sosial.
"Tak hanya tentang pesantren, misalnya, ketika ada wabah penyakit tertentu, muncul influencer yang membuat konten kesehatan tanpa dasar medis. Akibatnya, muncul informasi keliru tentang gejala, cara pengobatan, sehingga rentan menimbulkan kepanikan publik," jelasnya.
Regulasi sebagai Bentuk Perlindungan Negara
Taufiq menilai, langkah Cyberspace Administration of China (CAC) menerapkan regulasi ketat bagi influencer merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari berbagai informasi menyesatkan. Menurutnya, pemerintah Indonesia bisa menerapkan langkah yang sama mengingat masih begitu bebasnya dunia media sosial di tanah air.
"Memang diperlukan regulasi yang bisa memproteksi masyarakat dari pengaruh informasi yang tidak sehat. Perlindungan terhadap publik dari konten sampah atau tidak bermutu adalah bentuk nyata tanggung jawab negara terhadap literasi digital warganya," ujarnya.
Penguatan Ekosistem Literasi Digital
Legislator senior ini menegaskan, pengaturan terhadap media sosial bukanlah bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi. Lebih dari itu, pengaturan media sosial justru memastikan sumber informasi bisa terkurasi dengan baik sehingga tercipta ekosistem sehat bagi content creator maupun masyarakat sebagai penikmat media sosial.
"Langkah ini juga dapat memperkuat ekosistem literasi digital nasional, memastikan bahwa ruang digital Indonesia tidak dipenuhi oleh 'konten sampah' yang hanya mengejar sensasi tanpa nilai pengetahuan memadai," pungkasnya.![]()
Patandang | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Info haji | 2 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu