Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

DPRD dan Pemprov Banten Sepakati Dua Perda Strategis, Bank Banten Diperkuat!

Laporan: Iyan Sopian
Rabu, 24 Desember 2025 | 12:03 WIB
DPRD dan Pemprov Banten sepakati dua Perda strategis, Bank Banten diperkuat, perlindungan pekerja diperluas.  - Biro Adpimp Banten -
DPRD dan Pemprov Banten sepakati dua Perda strategis, Bank Banten diperkuat, perlindungan pekerja diperluas. - Biro Adpimp Banten -

RMBANTEN.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten secara resmi menyepakati dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). 
 

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (23/12/2025).
 

Dua regulasi yang disahkan meliputi Perda tentang Penyertaan Modal ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kedua perda ini dinilai krusial dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah sekaligus meningkatkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
 

Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif
 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi, yang mewakili Gubernur Banten, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas sinergi dan komitmen tinggi selama proses pembahasan kedua Raperda.
 

Menurut Deden, pembahasan yang berjalan konstruktif menjadi kunci lahirnya regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan daerah.
 

Penguatan Struktur Permodalan Bank Banten
 

Terkait Perda Penyertaan Modal, Deden menegaskan bahwa regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Banten.
 

“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025, kepemilikan saham Pemprov Banten tercatat sebesar 66,11 persen. Hal ini menunjukkan kapasitas Pemprov Banten sangat vital dalam menjamin keberlangsungan usaha Bank Banten,” ujar Deden.
 

Melalui penguatan permodalan tersebut, Bank Banten diharapkan mampu beroperasi sebagai BUMD yang profesional, mandiri, dan sehat, sekaligus menjadi instrumen fiskal daerah yang efektif.
 

“Tujuannya agar Bank Banten dapat menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.
 

Perlindungan Sosial Tenaga Kerja Diperluas
 

Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Provinsi Banten.
 

“Perda ini menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, sekaligus memperkuat peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,” jelas Deden.

 

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten akan segera melakukan pengundangan Perda serta menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
 

Sesuai Regulasi OJK dan Skema KUB
 

Anggota Pansus III DPRD Provinsi Banten, Mansur, menegaskan bahwa pengesahan Perda Penyertaan Modal telah melalui pembahasan mendalam dan komprehensif. Seluruh substansi dipastikan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 

“Salah satu tujuan utama Raperda ini adalah memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust). Ini juga memastikan Bank Banten memenuhi modal inti minimum sesuai ketentuan OJK,” ungkap Mansur.

 

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mendukung keberlanjutan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang telah rampung, sebagai bagian dari proses pemulihan dan konsolidasi perbankan daerah.
 

Dengan disahkannya dua Perda strategis ini, Pemprov Banten menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola ekonomi daerah sekaligus memastikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh bagi masyarakat.

 

Sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: