Besok, Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta 2026, Angka Kenaikan Masih Dirahasiakan!
RMBANTEN.COM - Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 besok, Rabu (24/12/2025).
Meski keputusan dan Peraturan Gubernur (Pergub)-nya telah ditandatangani, Pramono memilih menahan pengumuman angka pastinya hingga batas waktu yang ditetapkan.
"Sebenarnya keputusannya sudah ada. Tapi pengumumannya besok, sesuai waktu yang ditentukan. Pergubnya sudah saya tanda tangani. Besok saja saya sampaikan ke publik," kata Pramono, Selasa (23/12/2025).
Proses Penetapan Sudah Selesai, Rekomendasi dari Dewan Pengupahan
Gubernur menjelaskan bahwa penetapan UMP telah melalui proses yang matang. Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar serangkaian rapat yang menghasilkan rekomendasi final yang kemudian diserahkan kepadanya untuk diputuskan.
"Dewan Pengupahan sudah rapat berkali-kali. Pembahasannya sudah mengerucut," ungkap Pramono.
Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil sepenuhnya mengacu pada aturan pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
"Saya ini lama di pemerintahan dan ikut menyusun peraturan. Jadi saya pasti patuh terhadap aturan yang ada," tandasnya.
Formula Kenaikan Mengacu PP 49/2025
Meski angka UMP 2026 masih menjadi misteri, formula kenaikannya telah diatur dalam PP tersebut. UMP ditetapkan berdasarkan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x α), dengan nilai α (alfa) antara 0,5 hingga 0,9 yang ditetapkan oleh kepala daerah.
Publik dan pelaku usaha kini menunggu-nunggu besaran angka yang akan berdampak pada jutaan pekerja dan iklim usaha di Ibu Kota. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh Gubernur Pramono Anung esok hari.![]()
Nagara | 5 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
