Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Komisi V DPR Kecam Pemerkosaan oleh Sopir Taksi Online, Desak Jerat UU TPKS

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 29 November 2025 | 22:51 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Irine Yustina Roba Putri - Humas DPR -
Anggota Komisi V DPR RI Irine Yustina Roba Putri - Humas DPR -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukrim - Anggota Komisi V DPR RI Irine Yustina Roba Putri menyuarakan kecaman keras terhadap tindakan pemerkosaan yang dialami seorang perempuan berinisial NG (30) oleh sopir taksi online dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (23/11/2025) dini hari. 
 

Politikus perempuan ini mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menjerat pelaku dengan KUHP, tetapi juga menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal dan semakin membuat pelaku jera,” tegas Irine dalam keterangan resminya, Jumat (28/11/2025).
 

Kronologi Tragis: Diancam Senjata hingga Diperkosa di Dalam Mobil
 

Menurut laporan yang diterima, korban NG menjadi penumpang taksi online yang dikemudikan FG (49) dari Depok menuju Bandara Soekarno-Hatta. Di tengah perjalanan, FG diduga mengancam korban dengan benda yang menyerupai senjata api, lalu melakukan pemerkosaan di kursi penumpang. Akibat kejadian tersebut, NG mengalami luka fisik dan trauma mendalam, dan hingga kini masih harus menjalani perawatan medis.


Meski FG telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Irine menilai penjeratan Pasal 285 dan 351 KUHP belum cukup. Ia menekankan bahwa UU TPKS dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban.
 

UU TPKS: Perlindungan Holistik untuk Korban Kekerasan Seksual
 

Irine menjelaskan bahwa UU TPKS tidak hanya mengatur sanksi bagi pelaku, tetapi juga menjamin hak-hak korban secara menyeluruh. 
 

“UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif bagi korban perkosaan dengan menjamin hak atas perlindungan hukum, termasuk dari intimidasi lanjutan, pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan ekonomi, serta keadilan dalam proses hukum,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa undang-undang ini juga menggeser perspektif penanganan kekerasan seksual agar lebih berfokus pada korban dan memperluas definisi kekerasan seksual yang sebelumnya terbatas dalam KUHP.

Desakan Pendampingan Menyeluruh dan Perbaikan Regulasi


Di luar aspek hukum, Irine juga mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan pendampingan menyeluruh bagi korban, mencakup aspek psikologis, medis, dan hukum. 
 

“Setiap perempuan berhak mendapat perlindungan. Tidak boleh ada toleransi atas tindakan kekerasan seksual,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyinggung perlunya perbaikan regulasi sektor transportasi online. Irine mendorong percepatan pembahasan RUU Transportasi Online yang telah masuk dalam Prolegnas 2025–2026, dengan menekankan pentingnya aspek keamanan pengguna.
 

“Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan irisan serius antara keamanan publik, perlindungan pengguna aplikasi transportasi online, dan regulasi yang belum memadai,” pungkas Irine.rajamedia

Komentar: