UMP Banten 2026 Naik 6,74 % Jadi Rp3,1 Juta, Ini Kata Gubernur Andra!
RMBANTEN.COM — Serang, UMP Banten - Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2026 sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Banten 2026 ditetapkan menjadi Rp3.100.881,40, naik dari tahun sebelumnya Rp2.905.119,90.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi damai di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).
Kepgub UMP, UMK, hingga UMSK Resmi Diteken
Kebijakan pengupahan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan UMP Banten 2026. Selain itu, Gubernur juga menetapkan regulasi turunan berupa:
- Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
“Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh,” ujar Andra Soni.
Tanpa Intervensi, Ikuti Rekomendasi Dewan Pengupahan
Andra menegaskan, penetapan besaran upah dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan pemerintah kabupaten/kota, tanpa intervensi dari kepala daerah.
“Saya menjaga independensi Dewan Pengupahan. Ketika seluruh berkas dan rekomendasi lengkap, tugas saya adalah menandatangani Kepgub tersebut,” tegasnya.
Ia juga memastikan tidak mengubah satu pun angka rekomendasi dari daerah. Penyesuaian yang dilakukan hanya bersifat administratif, seperti tanda baca, tanpa menyentuh substansi.
Kesejahteraan Buruh dan SDM Unggul Jalan Bersama
Selain kebijakan upah, Andra Soni menekankan komitmen Pemprov Banten dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai bagian dari strategi jangka panjang.
Salah satu program unggulan yang telah berjalan adalah Sekolah Swasta Gratis, yang hingga kini telah dirasakan sekitar 65.000 siswa di Banten.
“Peningkatan kesejahteraan buruh harus sejalan dengan peningkatan kualitas SDM dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia berharap, pertumbuhan ekonomi Banten ke depan dapat mencapai delapan persen, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Rincian UMK Banten 2026
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa selain UMP, Pemprov juga menetapkan UMK 2026 sebagai berikut:
- Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67%)
- Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,50%)
- Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31%)
- Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (naik 5,50%)
- Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (naik 6,61%)
- Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61%)
- Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (naik 4,79%)
- Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (naik 4,97%)

UMSK 2026: Perlindungan Pekerja Sektoral
Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, antara lain:
1. Kabupaten Lebak
- Sektor I: Rp3.487.636,85
2. Kabupaten Tangerang
- Sektor IA: Rp5.290.110,00
- Sektor IB: Rp5.263.540,00
- Sektor 2: Rp5.252.909,00
- Sektor 3A: Rp5.242.278,00
- Sektor 3B: Kesepakatan bipartit
3. Kabupaten Serang
- Sektor I: Rp5.345.521,19
- Sektor II: Rp5.290.521,19
4. Kota Tangerang
- Sektor I: Rp5.777.364,09
- Sektor II: Rp5.561.387,86
- Sektor III: Rp5.480.396,78
- Sektor IV: Rp5.453.399,75
- Sektor V: Kesepakatan bipartit
5. Kota Cilegon
- Sektor I: Rp5.606.670,54
- Sektor II: Rp5.566.663,21
- Sektor III: Rp5.499.553,85
6. Kota Tangerang Selatan
- Sektor I: Rp5.297.813,00
- Sektor II: Rp5.272.842,00
Kepastian Upah, Stabilitas Ekonomi Daerah
Pemprov Banten menegaskan, kebijakan UMP, UMK, dan UMSK 2026 merupakan upaya menghadirkan kepastian hukum pengupahan, menjaga hubungan industrial yang harmonis, serta memastikan pertumbuhan ekonomi daerah berjalan berkelanjutan.
Sumber: bantenprov.go.id![]()
Nagara | 6 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
