Andra Soni Sidak Truk Tambang: “Aturan Sudah Jelas, Jangan Lagi Cari Celah!”
RMBANTEN.COM - Serang, Truk Tambang - Gubernur Banten Andra Soni turun langsung ke lapangan memastikan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 soal pembatasan jam operasional angkutan tambang benar-benar dijalankan, bukan hanya berhenti di atas kertas.
Kebijakan Harus Efektif, Bukan Seremonial
Peninjauan dilakukan di lokasi penampungan truk pengangkut tambang PT SMI, Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin (3/11/2025).
Hadir Kapolda Banten Irjen Hengki, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wali Kota Cilegon Robinsar, Wali Kota Serang Budi Rustandi, perwakilan perusahaan dan kepala OPD.
Andra menegaskan, arahan Presiden Prabowo sudah sangat jelas: setiap keluhan rakyat harus dijawab dengan tindakan. Namun ia mengakui, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal.
“Dalam praktiknya, transporter dan pemilik tambang masih belum maksimal mematuhi pembatasan jam operasional,” tegas Andra.
Sudah Dikasih Kelonggaran – Masih Banyak Yang Melanggar
Dalam Kepgub, angkutan tambang bahkan diberi ruang operasi malam hari: pukul 22.00–05.00 WIB. Tapi faktanya, masih banyak yang nekad jalan di luar waktu itu.
Andra meminta semua pemangku kepentingan — gubernur, bupati, wali kota, kepolisian, dishub hingga pengelola tambang — tidak cuci tangan dan justru saling menguatkan pengawasan.
“Saya minta ini diawasi betul-betul. Sosialisasi harus jelas. Kita pastikan semua pemilik tambang paham dan patuh,” katanya.
Andra memberi limit waktu dua minggu sebelum evaluasi besar-besaran dilakukan.
Kapolda Tegas: “Pengusaha Besar pun Kalau Salah, Kita Hajar!”
Kapolda Banten Irjen Hengki menyatakan kepolisian akan ikut menindak, termasuk untuk perusahaan besar.
“Tolong Dirlantas, Kapolres Cilegon, Kasubditgakum bersama Dinas Perhubungan tegakkan aturan. Tidak ada yang salah lalu dilindungi,” tegasnya.
Menurut Hengki, keseluruhan penegakan harus satu suara — tidak boleh ada tafsir berbeda.
Periksa Truk Satu per Satu
Dalam sidak tersebut, Andra Soni dan jajaran juga memeriksa langsung kondisi truk serta kelengkapan surat kendaraan yang tengah menunggu jam operasional di lahan PT SMI. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan disiplin pengemudi saat jam operasi dibuka.
Sumber: bantenprov.go.id![]()
Peristiwa 4 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu