Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Sekolah Gratis Madrasah Aliyah Swasta, Pemprov Banten Matangkan Persiapan!

Laporan: Firman
Selasa, 03 Februari 2026 | 07:07 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi - Biro Adpimpro Banten -
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi - Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM - Kota Serang, Sekolah Gratis – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mematangkan persiapan program unggulan Sekolah Gratis bagi jenjang Madrasah Aliyah (MA) swasta. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Banten dalam menghadirkan keadilan dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
 

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, di tengah proses pengkajian regulasi agar kebijakan yang diambil tidak menabrak aturan dan kewenangan kementerian terkait.
 

“Pemprov Banten saat ini sedang mengkaji formula terbaik untuk pelaksanaan sekolah gratis di Madrasah Aliyah. Kami harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deden mengutip laman bantenprov.go.id, usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (2/2/2026).
 

Pergub Sekolah Gratis Sudah Berlaku
 

Deden menjelaskan, secara prinsip Pemprov Banten berkomitmen penuh terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Komitmen tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Sekolah Gratis untuk SMA, SMK, dan SKh swasta/sederajat.
 

Program Sekolah Gratis tersebut telah berjalan pada tahun ajaran 2025–2026 dengan sasaran penerima manfaat siswa kelas X.
 

Menariknya, dalam Pergub tersebut, jenjang Madrasah Aliyah juga telah dicantumkan sebagai bagian dari penerima manfaat program.
 

Hindari Tumpang Tindih Kewenangan
 

Meski demikian, Pemprov Banten menilai perlu adanya kajian lanjutan agar pelaksanaan Sekolah Gratis di MA swasta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tumpang tindih kewenangan.
 

Deden menegaskan, madrasah secara struktural berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), sehingga prinsip kehati-hatian menjadi kunci utama.
 

“Pak Gubernur sangat memahami bahwa siswa Madrasah Aliyah adalah masyarakat Banten. Karena itu, kami berupaya mencari skema yang tepat, aman secara regulasi, dan tidak mengambil alih kewenangan Kementerian Agama,” jelasnya.
 

Pemprov Siap Bangun Komunikasi dengan Kemenag
 

Untuk memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran, Pemprov Banten berencana menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Agama dalam waktu dekat.
 

Penyelarasan aspek hukum, tata kelola, serta mekanisme teknis pelaksanaan menjadi fokus utama agar kebijakan benar-benar dapat diterapkan tanpa menimbulkan polemik.
 

“Kami berharap ke depan ada komunikasi yang lebih intens antara pengelola madrasah, Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi Banten. Data dan aspirasi yang disampaikan harus faktual sebagai dasar penyusunan kebijakan,” imbuh Deden.
 

Sinergi Daerah Jadi Kunci Keberlanjutan
 

Pada tahun ini, Pemprov Banten juga mendorong sinergi yang lebih kuat dengan pemerintah kabupaten dan kota. Dukungan lintas daerah dinilai penting agar pembangunan pendidikan berjalan berkelanjutan.
 

Menurut Deden, pendidikan merupakan investasi jangka panjang paling strategis bagi kemajuan Provinsi Banten.
 

“Sekolah Gratis ini bagian dari ikhtiar bersama meningkatkan kualitas SDM Banten. Bukan hanya soal kebijakan, tapi bagaimana implementasinya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: