Birokrasi Banten Dibongkar! Andra Soni Lantik 10 Pejabat Pemprov Berbasis Kinerja!
RMBANTEN.COM – Kota Serang - Gubernur Banten Andra Soni resmi melantik sepuluh pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Pelantikan kali ini bukan sekadar seremonial, melainkan penegasan arah baru birokrasi: jabatan ditentukan oleh kinerja, bukan kedekatan.
Pelantikan digelar di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syamun Nomor 5, Kota Baru, Kota Serang, Senin (26/1/2026), dengan pendekatan manajemen talenta berbasis meritokrasi sebagai fondasi utama.
Manajemen Talenta Jadi Panglima
Andra Soni menegaskan, pola mutasi, rotasi, dan promosi di Pemprov Banten tidak lagi bersifat administratif semata. Seluruh proses penempatan jabatan kini berbasis data kinerja dan rekam jejak ASN secara menyeluruh.
“Pelantikan ini ada yang promosi dan ada juga yang rotasi. Semuanya berbasis kinerja dan berbasis manajemen talenta,” tegas Andra Soni mengutip laman bantenprov.go.id.
Menurutnya, sistem manajemen talenta mengintegrasikan seluruh data kepegawaian, mulai dari pengalaman kerja, riwayat jabatan, kompetensi, hingga capaian kinerja.
“Manajemen talenta itu basisnya adalah data kepegawaian yang lengkap, termasuk pengalaman di mana yang bersangkutan pernah bekerja dan rekam jejak kinerjanya. Dari situlah penilaian dilakukan,” jelasnya.
Meritokrasi Ditegakkan, Zona Nyaman Dihapus
Gubernur Andra menekankan bahwa kebijakan ini merupakan penerapan prinsip meritokrasi secara utuh di lingkungan Pemprov Banten. Tidak ada lagi jabatan yang diberikan tanpa dasar kualifikasi dan kinerja.
“Intinya, pelantikan, rotasi, mutasi, dan promosi ini berdasarkan kebutuhan organisasi dan berbasis kinerja,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengisian jabatan untuk eselon III dan IV saat ini tengah dalam tahap pemetaan dan akan segera dituntaskan.
“Untuk eselon tiga dan empat sedang dalam proses. Saat ini dilakukan pemetaan, dan kami targetkan secepatnya bisa dilakukan pengisian,” ujarnya.
Efisiensi Jadi Harga Mati
Kepada para pejabat yang baru dilantik, Andra Soni memberikan pesan keras: bekerja harus efisien, profesional, dan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
“Efisien itu wajib. Segala sesuatu yang kita kerjakan hasilnya harus maksimal dan dilakukan secara efisien, baik dari sisi waktu, anggaran, maupun sumber daya lainnya,” katanya.
Ia juga meminta para pejabat segera beradaptasi, memperkuat kerja tim, serta membangun sinergi lintas perangkat daerah.
“Saya berharap seluruh pejabat pimpinan tinggi yang dilantik hari ini segera beradaptasi, membangun kerja sama tim, sinergi, dan kolaborasi dalam mewujudkan visi, misi, dan program prioritas gubernur dan wakil gubernur Banten,” ucapnya.
Pelayanan Publik Jadi Tujuan Akhir
Andra menegaskan bahwa seluruh reformasi birokrasi yang dilakukan Pemprov Banten bermuara pada satu tujuan utama: kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.
“Fokus utama kita adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana tujuan pembentukan Provinsi Banten,” pungkasnya.
Daftar Pejabat yang Dilantik
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 57 Tahun 2026 tanggal 19 Januari 2026, dengan rincian:
1. Sitti Ma’ani (Nina) – Inspektur Daerah
2. EA Deni Hermawan – Kepala BPSDM Daerah
3. Rina Dewi Yanti – Asisten Administrasi Umum Setda
4. Mahdani – Kepala BPKAD
5. Babar Suharso – Kepala Bappeda
6. Soerjo Soebiandono – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa
7. Aan Fauzan Rahman – Kepala Biro Organisasi
8. Iwan Hermawan – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
9. Iwan Ardiansyah Sentono – Kepala DP3AKKB
Selain itu, Komarudin dikukuhkan sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 68 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026.![]()
Patandang 2 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
