Ahmad Sahroni Tak Akan Tuntut Warga yang Kembalikan Barang Jarahan

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukrim - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Suhahar mengumumkan bahwa warga telah mengembalikan 32 jenis barang milik anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni yang sempat dijarah dari kediamannya pada Sabtu (30/8).
Barang-barang tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarga melalui proses fasilitasi kepolisian.
32 Barang Dikembalikan Sukarela, Termasuk Sertifikat Tanah
Kompol Onkoseno menjelaskan bahwa seluruh barang dikembalikan secara sukarela oleh warga. "Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan," ujarnya di Jakarta, Senin (1/9).
Barang-barang yang dikembalikan mencakup berbagai item berharga, termasuk satu bundel sertifikat tanah. Proses pengembalian difasilitasi oleh Polres Metro Jakarta Utara dan diserahkan kepada perwakilan keluarga Sahroni, Achmad Winarso.
Keluarga Tak Akan Menempuh Jalur Hukum
Dalam perkembangan penting, pihak keluarga Ahmad Sahroni menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang telah mengembalikan barang secara sukarela. Achmad Winarso selaku perwakilan keluarga menegaskan sikap appreciate terhadap itikad baik masyarakat.
"Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga," kata Winarso.
Apresiasi untuk Sikap Kooperatif Masyarakat
Kapolres Metro Jakarta Utara mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dalam proses pengembalian barang ini.
"Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban," ujar Kompol Onkoseno.
Proses pengembalian barang berlangsung melalui kerja sama dan komunikasi yang baik antara kepolisian, masyarakat, dan pihak keluarga. Hal ini menunjukkan upaya rekonsiliasi pasca-insiden penjarahan yang terjadi pekan lalu.
Dengan pengembalian barang-barang tersebut dan pernyataan tidak akan melakukan penuntutan hukum, diharapkan situasi dapat kembali normal dan proses hukum dapat difokuskan pada pelaku utama penjarahan.
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu