AHY-Anissa Pohan Dikaruniai Anak Laki-laki, Penantian 17 Tahun
RMBANTEN.COM - Jakarta – Kabar bahagia datang dari keluarga Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Annisa Pohan. Pasangan ini dikaruniai anak kedua berjenis kelamin laki-laki yang diberi nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono.
Bayi laki-laki tersebut lahir pada Minggu (29/3/2026) pukul 19.28 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta. Arjuna lahir dengan berat 3,076 kilogram dan panjang 49 sentimeter.
Makna Nama Arjuna
AHY menjelaskan, nama Arjuna diambil dari tokoh ksatria dalam kisah Mahabharata yang dikenal memiliki keberanian, kecerdasan, integritas, serta kebijaksanaan.
“Kami berharap putra kami dapat meneladani sifat-sifat tersebut, berani, cerdas, halus budi, tetapi kuat dalam memegang prinsip-prinsip kehidupan,” ujar AHY melalui akun Instagram pribadinya, Senin (30/3).
Terinspirasi Sultan Agung
Untuk nama tengah, AHY menyebut Hanyokrokusumo diambil dari garis sejarah besar Nusantara, termasuk Sultan Agung Hanyokrokusumo, raja Mataram Islam yang dikenal sebagai pemimpin patriotik.
Nama tersebut, lanjut AHY, merupakan usulan dari sang ayah, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Hanyokrokusumo merupakan nama yang kami mohonkan dari Bapak SBY,” tuturnya.
Doa dan Harapan Keluarga
Sementara itu, nama Yudhoyono dimaknai sebagai simbol perjuangan dan jalan hidup menuju keberhasilan. AHY berharap sang putra tumbuh menjadi anak yang sehat, saleh, dan berakhlak mulia.
Ia juga mengungkapkan kelahiran Arjuna menjadi momen yang sangat dinantikan setelah penantian panjang selama 17 tahun.
“Kami sudah lama menginginkan seorang adik untuk Almira. Ini penantian panjang dengan ikhtiar, doa, dan perjuangan,” ujarnya.
Kehadiran Arjuna pun melengkapi kebahagiaan keluarga kecil AHY dan Annisa, sekaligus menjadi kabar sukacita bagi publik.![]()
Patandang 6 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu