Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Segera Angkat Jadi ASN! Parlemen RI Minta Nasib Guru Honorer Jangan Digantung

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 15 Mei 2026 | 14:06 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati - Humas DPR -

RMBANTEN.COM - Surakarta, Legislator – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberi perhatian serius terhadap nasib ribuan guru non-ASN usai terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
 

Menurut Esti, pemerintah tidak boleh terus membiarkan para guru honorer berada dalam ketidakpastian status, padahal mereka sudah bertahun-tahun mengabdi untuk dunia pendidikan.
 

“Kalau memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan dan mereka sudah lama mengabdi, ya segera saja jangan dimasukkan ke honorer terus. Masukkan saja ke ASN,” tegas Esti di sela kunjungan kerja Komisi X DPR RI di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2026).
 

Jangan Sekadar Diperpanjang, Tapi Diberi Kepastian
 

Politikus PDI Perjuangan itu menilai Surat Edaran Mendikdasmen memang memberi kepastian sementara karena dana BOS masih bisa digunakan hingga Desember 2026 untuk membayar guru non-ASN.
 

Namun menurutnya, persoalan utama justru apa yang akan terjadi setelah masa itu berakhir.
 

“Sekarang pertanyaannya, habis itu seperti apa?” ujar Esti.
 

Ia menegaskan solusi permanen harus segera diambil agar para guru tidak terus hidup dalam status serba sementara.
 

Guru Honorer Diminta Segera Diangkat ASN
 

Esti mengatakan pemerintah sebenarnya memiliki ruang untuk mengangkat para tenaga pendidik menjadi ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK.
 

Menurutnya, langkah itu jauh lebih realistis dibanding terus mempertahankan status honorer yang tidak memberi kepastian karier maupun kesejahteraan.
 

“ASN itu bisa PNS, bisa PPPK,” katanya.
 

PPPK Paruh Waktu Disebut Masih Abu-abu
 

Selain itu, Esti juga menyoroti wacana PPPK Paruh Waktu yang dinilai masih belum jelas dari sisi regulasi maupun status kepegawaiannya.
 

Ia khawatir skema tersebut justru akan menambah persoalan baru di dunia pendidikan daerah.
 

“Yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas statusnya. Itu mesti didiskusikan bersama,” tegasnya.
 

Indonesia Masih Kekurangan Guru
 

Esti mengingatkan Indonesia sampai hari ini masih menghadapi persoalan serius terkait kekurangan tenaga pendidik di banyak daerah.
 

Karena itu, ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah lebih aktif berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk memastikan kebutuhan guru di daerah terpenuhi.
 

“Maka guru-guru honorer dan PPPK Paruh Waktu itu juga segera bisa diberikan kepastian,” katanya.
 

DPR Janji Kawal Nasib Guru
 

Komisi X DPR RI menilai penataan tenaga honorer menjadi ASN merupakan solusi permanen demi menjaga kualitas pendidikan nasional.
 

Esti menegaskan DPR akan terus mengawal proses transisi tersebut agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan para guru yang sudah lama mengabdi.
 

Diketahui, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
 

Aturan itu memastikan guru tetap bisa mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi, dengan syarat sudah terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024.rajamedia

Komentar: