Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Gus Yahya Melawan!  Tegaskan Tak Mundur dari Kursi Ketum PBNU

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 03 Desember 2025 | 22:23 WIB
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mematahkan kabar yang menyebut dir -
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mematahkan kabar yang menyebut dir -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mematahkan kabar yang menyebut dirinya mundur dari jabatan. 
 

Ia menegaskan bahwa amanah sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU bersumber dari Muktamar ke-34 NU di Lampung tahun 2021, sehingga posisinya tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui Muktamar.
 

Pernyataan itu disampaikan Gus Yahya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
 

"Posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dan Mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 tetap tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar," tegasnya.
 

Konstitusi NU Tegas: Tidak Ada Tafsir Ganda
 

Gus Yahya menjelaskan struktur konstitusi NU dalam AD/ART dan regulasi organisasi telah mengatur secara jelas batas kewenangan setiap organ. Karena itu, ia menolak klaim keputusan rapat harian Syuriyah yang disebut-sebut menyangkut posisinya.
 

"Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda. Segala ketentuan ada dalam ART dan peraturan lainnya," ujarnya.
 

Ia menilai keputusan yang diklaim berasal dari rapat harian Syuriyah terkait kedudukannya tidak memiliki dasar hukum organisasi.
 

"Pernyataan tersebut tidak dapat diterima dan gugur demi hukum," katanya dengan nada tegas.
 

Keputusan Syuriyah Dinilai Tidak Sah bila Menyinggung Jabatan Ketum
 

Menurutnya, rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah jabatan Ketua Umum PBNU. Karena itu setiap tindakan lanjutan yang mengacu pada keputusan tersebut dianggap tidak sah.
 

"Semua langkah atau tindakan turunan dari pernyataan itu tidak dapat dianggap sah," tandasnya.
 

Adu argumen di internal PBNU kembali menjadi sorotan. Namun bagi Gus Yahya, satu hal ditegaskan: ketua umum hanya dapat diganti melalui Muktamar. Titik.rajamedia

Komentar: