Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Yusril Tegaskan Rehabilitasi 3 Eks Direksi ASDP Sesuai Konstitusi, Ini Penjelasannya

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 26 November 2025 | 09:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra -
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku. 
 

Pernyataan ini disampaikan Menko Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
 

Menko Yusril menjelaskan bahwa proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi tersebut telah melalui mekanisme konstitusional yang benar dan melibatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
 

Proses Konstitusional yang Sah
 

Menko Yusril menekankan bahwa sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi, Presiden Prabowo telah meminta pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung. Pertimbangan MA ini kemudian dicantumkan dalam konsiderans Keppres tersebut.
 

"Sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung. MA telah memberikan pertimbangan tertulis, dan hal itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres tersebut," tegas Yusril.
 

Dia menambahkan, "Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi telah sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku."
 

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
 

Menko Yusril menjelaskan bahwa hingga Presiden Prabowo menerbitkan Keppres Rehabilitasi pada Selasa (25/11/2025), putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dianggap berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
 

Hal ini disebabkan karena baik para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. 
 

"Karena putusan telah inkracht dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, maka Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi," jelas Yusril.
 

Latar Belakang Kasus ASDP
 

Sebelumnya, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
 

Dampak Rehabilitasi

Melalui Keppres Rehabilitasi ini, ketiga mantan Direksi ASDP tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor. Menko Yusril menegaskan bahwa rehabilitasi memulihkan seluruh kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara.
 

"Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana," pungkas Yusril.
 

Keputusan ini menjadi penegasan bahwa proses rehabilitasi telah melalui jalur konstitusional yang benar dan menjadi kewenangan presiden sesuai dengan amanat UUD 1945.rajamedia

Komentar: