Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Wujudkan Banten Sejahtera! DPR Dorong RUU Kabupaten Pandeglang dan Lebak Menjadi UU

Laporan: Raja Media Network
Senin, 18 September 2023 | 10:10 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah keynote speaker di acara FGD di Pandeglang. (Foto: Dol DPR)
Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah keynote speaker di acara FGD di Pandeglang. (Foto: Dol DPR)

RMBanten.com - Pandeglang - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten Pandeglang dan RUU Kabupaten Lebak didorong dapat segera menjadi undang-undang. Sebab, adanya RUU tersebut sebagai landasan pembangunan menuju Banten yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Demikian disampaikan  Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah uusai menjadi keynote speaker dalam acara Forum Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Penyesuaian Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak Sebagai Landasan Pembangunan Menuju Banten Mandiri, Maju, dan Sejahtera’, di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat lalu (16/9).

Mantan Bupati Pandeglang dua periode itu mengatakan akan ada pemekaran wilayah yang terjadi apabila RUU Kabupaten Pandeglang dan RUU Kabupaten Lebak sudah disahkan menjadi UU.

"Pertama, undang-undang ini harus berdiri, yang kedua memang kita harapkan ada pemekaran wilayah, pemekaran wilayah ini sebuah keniscayaan, karena besarnya Banten ini, besarnya Kabupaten Lebak dan Pandeglang," ujarnya.

"Setidaknya yang harus dipecah adalah Kabupaten Cilangkahan yang sudah memenuhi syarat sekali, nanti bisa disatukan dengan Kabupaten Cibaluyung, menjadi suatu Kabupaten, Sehingga keinginannya lebih dekat dengan pusat pemerintahan,” sambung anggota Fraksi PKS itu.

Senada, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, yang juga menjadi salah satu narasumber dalam FGD tersebut, menekankan agar nantinya RUU Kabupaten Pandeglang dan RUU Kabupaten Lebak terbentuk sesuai dengan aspirasi masyarakat dan mengembalikan prinsip otonomi daerah.

Artinya kata Rizki, pemerintah daerah bertanggung jawab atas proses pemerintahan dan pembangunan lokal. Masyarakat dapat menggunakan prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi untuk melakukan inovasi dalam pembangunan daerah.

"Kita ingin merasakan atau melihat bagaimana aspirasi dari masyarakat yang disampaikan dari daerah benar-benar sinkron dengan apa yang di buat dalam bentuk UU, kita juga ingin mengembalikan dan me-restore prinsip otonomi daerah yang dulu digaungkan tapi sekarang ada dalam tanda tanya,” ujar Rizki.

Menurut Rizki jangan sampai RUU ini direncanakan karena ada kepentingan yang lebih strategis atau kepentingan yang lebih tinggi, sehingga hajat hidup masyarakat di desa-desa atau di pedalaman di nomor dua kan.

"Sebagian mendukung, sebagian harus bisa kita sosialisasikan kembali, karena ini wilayah yang luas sebenarnya, Pandeglang dan Lebak ini wilayah yang cukup luas,” tutup Rizki.

Sejumlah Narasumber hadir pada kegiatan FGD tersebut di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Ling Andri Supriadi, Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lebak Yosep Mohamad Holis, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Yayan Ridwan, Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ayuning Budiati, dan Akademisi Universitas Mathlaul Anwar Said Ariyan.rajamedia

Komentar: