Wamen UMKM: Penguatan Permodalan Jadi Kunci Tumbuhnya Pengusaha Mikro
RMBANTEN.COM - Pasuruan, UMKM - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan penguatan permodalan menjadi fondasi terpenting bagi percepatan pertumbuhan pelaku UMKM di Indonesia.
Menurutnya, akses kredit bukan sekadar menambah kapasitas usaha — tetapi berdampak nyata pada penyerapan tenaga kerja, pengurangan kemiskinan, dan naiknya kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Wamen Helvi saat membuka Roadshow Lokomotif Akses Permodalan (Lokamodal) 2025 di Kabupaten Pasuruan, Selasa (4/11).
Agunan Jadi Masalah Terbesar
Helvi membeberkan, salah satu hambatan klasik yang membuat pelaku UMKM ditolak bank adalah tidak tersedianya jaminan tambahan.
“Sekitar 59,6 persen pengajuan kredit UMKM ditolak karena kurang agunan,” tegasnya.
Melalui program Lokamodal 2025, pemerintah memfasilitasi pengusaha mikro untuk melakukan sertifikasi aset tanah agar memperoleh SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) yang dapat diakui sebagai jaminan pembiayaan.

Pilihan Pembiayaan Tak Lagi Monopoli KUR
Lebih jauh, Helvi menegaskan UMKM kini tak hanya bertumpu pada KUR.
Ada beragam alternatif pembiayaan inovatif yang bisa diakses, mulai dari SHAT, skema syariah, agunan invoice, hingga intellectual property.
Namun ia mengingatkan, modal bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan UMKM. Tiga pondasi strategi harus diperkuat:
1. Penguasaan pasar dalam negeri
2. Keberanian masuk pasar ekspor
3. Keterlibatan UMKM dalam proyek strategis nasional
“Produk asing masih membanjiri pasar kita. Pemerintah akan terus memperluas ruang bagi produk lokal — baik di marketplace, toko modern, maupun belanja pemerintah,” jelasnya.
Pendanaa Bukan Dana Hibah
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menambahkan, pelaku usaha harus memahami perbedaan mendasar antara modal usaha dan hibah.
“Bantuan modal bukan hibah. Ada kewajiban pengembalian, dan jangan dipakai untuk kebutuhan konsumsi,” tegas Bupati Rusdi.![]()
Mancanagara | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Info haji | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu