Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Wamen UMKM: Penguatan Permodalan Jadi Kunci Tumbuhnya Pengusaha Mikro

Laporan: Iyan Sopian
Selasa, 04 November 2025 | 20:33 WIB
Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza - Humas Kemen UMKM -
Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza - Humas Kemen UMKM -

RMBANTEN.COM - Pasuruan, UMKM - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan penguatan permodalan menjadi fondasi terpenting bagi percepatan pertumbuhan pelaku UMKM di Indonesia. 
 

Menurutnya, akses kredit bukan sekadar menambah kapasitas usaha — tetapi berdampak nyata pada penyerapan tenaga kerja, pengurangan kemiskinan, dan naiknya kesejahteraan masyarakat.
 

Hal itu disampaikan Wamen Helvi saat membuka Roadshow Lokomotif Akses Permodalan (Lokamodal) 2025 di Kabupaten Pasuruan, Selasa (4/11).
 

Agunan Jadi Masalah Terbesar
 

Helvi membeberkan, salah satu hambatan klasik yang membuat pelaku UMKM ditolak bank adalah tidak tersedianya jaminan tambahan.

 

“Sekitar 59,6 persen pengajuan kredit UMKM ditolak karena kurang agunan,” tegasnya.
 

Melalui program Lokamodal 2025, pemerintah memfasilitasi pengusaha mikro untuk melakukan sertifikasi aset tanah agar memperoleh SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) yang dapat diakui sebagai jaminan pembiayaan.

Pilihan Pembiayaan Tak Lagi Monopoli KUR
 

Lebih jauh, Helvi menegaskan UMKM kini tak hanya bertumpu pada KUR.
 

Ada beragam alternatif pembiayaan inovatif yang bisa diakses, mulai dari SHAT, skema syariah, agunan invoice, hingga intellectual property.
 

Namun ia mengingatkan, modal bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan UMKM. Tiga pondasi strategi harus diperkuat:
 

1. Penguasaan pasar dalam negeri

2. Keberanian masuk pasar ekspor

3. Keterlibatan UMKM dalam proyek strategis nasional
 

“Produk asing masih membanjiri pasar kita. Pemerintah akan terus memperluas ruang bagi produk lokal — baik di marketplace, toko modern, maupun belanja pemerintah,” jelasnya.
 

Pendanaa Bukan Dana Hibah
 

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menambahkan, pelaku usaha harus memahami perbedaan mendasar antara modal usaha dan hibah.
 

“Bantuan modal bukan hibah. Ada kewajiban pengembalian, dan jangan dipakai untuk kebutuhan konsumsi,” tegas Bupati Rusdi.rajamedia

Komentar: