Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Wajib Tahu! Ini List Barang-barang Bebas PPN 12 Persen Versi Menkeu Sri Mulyani

Laporan: Raja Media Network
Senin, 16 Desember 2024 | 23:01 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. [Foto: Repro/RMB]
Menteri Keuangan Sri Mulyani. [Foto: Repro/RMB]

RMBANTEN.COM- Ekonomi, Jakarta -  Pemerintah mengumumkan akan membebaskan pemberian tarif PPN 12 persen untuk sejumlah besar barang pokok.

 

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kegiatan rapat “Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan”, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).


Sri Mulyani menyampaikan langkah terebut untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen nantinya.

 

Dijelaskannya, bahwa pembebasan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan kepada barang-barang yang mempengaruhi hajat hidup banyak orang.


“Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, segar, bahkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi dan berbagai macam barang dan jasa seperti rumah sederhana, dan air minum. Total dari barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung Pemerintah,” ujar  Menkeu Sri Mulyani.


Menurut  Sri Mulyani, seharusnya mereka membayar PPN sesuai dengan barang dan jasa yang lain. Tapi karena pemerintah di PPN dalam hal ini memberikan keberpihakan, mereka dibebaskan PPN-nya.


"Maka pemerintah yang membayar biayanya mencapai diestimasi Rp 265,6 triliun, agar masyarakat terbebas dari PPN untuk barang-barang yang di kebutuhan tersebut,” lanjutnya.


Lebih lanju, kata Sri Mulyani, Pemerintah juga akan menjalankan rancangan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang bertujuan untuk mendukung agar sektor-sektor produktif, yaitu di bawah kementerian Perindustrian dan Kementerian Perumahan, dapat meningkat kegiatannya.


"Nah, desain paket kebijakan ekonomi ini adalah mencoba untuk selengkap mungkin. Kami dalam hal ini untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah, yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, perlindungannya dan bahkan bantuanya,” jelas Menkeu Sri Mulyani. 
 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa pemberian stimulus atau paket kebijakan ekonomi untuk para masyarakat berpenghasilan rendah juga ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus.


“Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen.


"1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, gula industri. Jadi, masing-masing tetap di 6 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah,” jelas Menko Airlangga.


Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan ini nantinya akan menyasar kepada kelompok-kelompok seperti Rumah Tangga, Pekerja, UMKM, Industri Padat Karya, Mobil listrik dan Hybrid, serta Sektor perumahan.rajamedia

Komentar: