Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Gebrakan Banten! Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

Laporan: Firman
Kamis, 30 April 2026 | 09:39 WIB
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah (tengah) - Biro Adpimpro Banten -
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah (tengah) - Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM — Serang — Pemerintah Provinsi Banten membuat gebrakan besar dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor. Mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026, masyarakat kini tetap bisa membayar pajak tahunan meski tidak memegang KTP pemilik pertama kendaraan.
 

Kebijakan relaksasi administrasi ini diberlakukan di seluruh layanan Samsat se-Banten sebagai langkah mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyebut kebijakan ini sebagai kabar baik bagi warga.
 

“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” ujarnya di Serang, Rabu (29/4/2026).
 

Tak Punya KTP Pemilik Lama? Tetap Bisa Bayar
 

Selama ini banyak masyarakat kesulitan membayar pajak karena kendaraan bekas yang dibeli tidak disertai KTP pemilik awal.
 

Kini hambatan itu dipangkas. Pemilik kendaraan cukup membuat surat pernyataan resmi dan mengisi formulir yang disediakan pihak Samsat.
 

Isi surat tersebut menyatakan bahwa pengguna saat ini adalah pemegang kendaraan terakhir dan bersedia melakukan balik nama kendaraan pada 2027.
 

Nomor HP Aktif Wajib Dicantumkan
 

Sebagai bagian dari validasi data, masyarakat juga wajib mencantumkan nomor telepon aktif yang nantinya diverifikasi petugas Samsat.
 

Langkah ini dilakukan agar kemudahan layanan tetap berjalan seiring pengawasan administrasi yang tertib.
 

Wajib Balik Nama Tahun 2027
 

Meski diberi kelonggaran, Pemprov Banten menegaskan kebijakan ini bukan penghapusan kewajiban administrasi.
 

Kendaraan yang menggunakan skema relaksasi akan masuk sistem pengawasan dan wajib balik nama pada tahun 2027.
 

Jika tidak dilakukan, sistem registrasi kendaraan bisa melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban data.
 

Antrean Tetap Normal, Tak Ada Loket Khusus
 

Berly memastikan tidak ada perubahan besar dalam pelayanan Samsat.
 

“Proses pembayaran pajak tetap dilakukan seperti biasa, hanya dengan penyesuaian pada persyaratan administrasi,” katanya.
 

Artinya, masyarakat tetap datang ke Samsat seperti biasa tanpa prosedur rumit tambahan.
 

Kesempatan Emas untuk Tertib Legalitas
 

Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, meminta warga segera memanfaatkan program ini.
 

“Masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya.
 

"Jangan Tunda Lagi"
 

Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini terkendala dokumen.
 

Pesannya jelas: tak punya KTP pemilik pertama bukan alasan lagi menunggak pajak. Sekarang bayar pajak makin gampang, legalitas pun lebih aman.rajamedia

Komentar: