Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kuntadi Menuju Puncak Adhayaksa! Dasco: Itu Sepenuhnya Kewenangan Presiden

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 21 Juli 2026 | 19:47 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad - Humas DPR -
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad - Humas DPR -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Proses pergantian pucuk pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memasuki babak akhir. Istana memastikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penetapan Kuntadi akan rampung dan diumumkan kepada publik dalam pekan ini.
 

Nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung itu sebelumnya telah diajukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi posisi strategis yang menjadi ujung tombak penanganan perkara korupsi.
 

Dasco: DPR Tak Ikut Campur
 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, proses penunjukan Jampidsus sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah.
 

Menurutnya, DPR menghormati mekanisme yang berlaku karena jabatan tersebut berada dalam otoritas Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung.
 

"Kalau menurut kewenangan, itu merupakan kewenangan Presiden yang mendapat usulan dari Jaksa Agung," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/7/2026).
 

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa DPR tidak akan mencampuri proses penetapan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
 

Istana Kebut Proses Penetapan
 

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan seluruh proses administrasi kini memasuki tahap akhir.
 

Ia optimistis penetapan Kuntadi sebagai Jampidsus dapat diselesaikan dalam beberapa hari ke depan.
 

"Insya Allah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," ujar Prasetyo.
 

Menurutnya, setelah proses di Tim Penilai Akhir (TPA) rampung, Presiden akan segera menerbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pengangkatan.
 

"Kalau minggu ini selesai, nanti Keppres akan diterbitkan dan kami sampaikan kepada masyarakat," katanya.
 

Posisi Strategis Penanganan Korupsi
 

Jabatan Jampidsus merupakan salah satu posisi paling strategis di Kejaksaan Agung karena bertanggung jawab menangani perkara tindak pidana khusus, terutama kasus-kasus korupsi berskala besar yang menjadi perhatian publik.
 

Penunjukan Kuntadi pun menjadi sorotan karena diharapkan mampu memperkuat agenda pemberantasan korupsi yang terus didorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
 

Publik kini menunggu terbitnya Keppres yang akan menjadi penanda resmi dimulainya kepemimpinan baru di Korps Adhyaksa pada bidang penanganan tindak pidana khusus.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.rajamedia

Komentar: