Kasat Polres Tangsel Ditangkap, Diduga Terlibat Narkotika! Ini Langkah Polri Selanjutnya
RAJAMEDIA.CO – Tangsel – Institusi Polri kembali diguncang kasus dugaan keterlibatan anggotanya dalam jaringan narkotika. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, pada Senin (27/7/2026).
Operasi dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Tak Sendirian, Enam Anggota Ikut Diamankan
AKP Pardiman tidak ditangkap seorang diri.
Tim penyidik juga mengamankan enam personel Satresnarkoba Polres Tangsel serta satu anggota Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Personel Polres Tangsel yang diamankan meliputi:
1. AKP Pardiman (Kasatresnarkoba)
2. Ipda AK
3. Ipda NWP
4. Ipda OWP
5. Ipda RD
6. Ipda FPDO
Seluruhnya kini menjalani proses penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Penyidik mendalami dugaan keterlibatan para oknum tersebut dalam sejumlah pelanggaran serius.
Di antaranya dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.
Penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan praktik pemerasan terhadap tersangka dalam proses penegakan hukum.
Asas Praduga Tak Bersalah Dijunjung
Bareskrim Polri menegaskan seluruh personel yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa dalam proses penyidikan.
Setiap dugaan pelanggaran masih didalami dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti terlibat jaringan narkotika.
Bidpropam Dalami Pelanggaran Etik
Selain proses pidana di Bareskrim, para personel tersebut juga menjalani pemeriksaan etik di Subdit Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka berpotensi dijatuhi sanksi etik paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Polres Tangsel Tunggu Keputusan Polda
Terkait status jabatan AKP Pardiman sebagai Kasatresnarkoba Polres Tangsel, pihak Polres belum mengambil keputusan.
Wakapolres Tangsel Kompol Tri Yandi Permana menyatakan kewenangan penonaktifan maupun pergantian jabatan berada di tangan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Polres Tangsel telah menggelar analisis dan evaluasi internal untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh jajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Mancanagara | 4 hari yang lalu
Pamenteun | 4 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Pamenteun | 22 jam yang lalu