Kenaikan PPN 12 Persen Diumumkan Menko Ekonomi, Berlaku Awal Januari 2025
RMBANTEN.COM - Ekonomi, Jakarta - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akhirnya betul-betul diumumkan pemerintah dan akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Hal itu seperti disampaikan Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12).
Walau begitu Airlangga menyampaikan untuk barang-barang kebutuhan masyarakat seperti gula dan beras tidak terdampak oleh PPN 12 .
"Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," ujar Airlangga.
Sementara itu, kata Airlangga, untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan pajak 11 persen.
Mantan Ketua Umum Golkar itu menjelaskan bahwa minyak hingga gula industri masih ditanggung oleh pemerintah.
"Nah kemudian untuk bahan makanan lain dengan penerapan PPN 12 persen tersebut pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPN ditanggung pemerintah.
Dikatakan Airlangga, 1 persen untuk kebutuhan pokok dan penting yaitu MinyakKita atau yang dulunya minyak curah itu diberikan 1 persen jadi tidak naik 12 persen kemudian tepung terigu dan gula industri jd masing-masing tetap 11 persen.
“Dikarenakan1 persen tetap ditanggung pemerintah," tegas Airlangga.
Hukum 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Banten | 5 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu