Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kenaikan PPN 12 Persen Diumumkan Menko Ekonomi, Berlaku Awal Januari 2025

Laporan: Raja Media Network
Senin, 16 Desember 2024 | 19:54 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartato. [Foto: airlanggahartanto_official/Instagram]
Menko Perekonomian Airlangga Hartato. [Foto: airlanggahartanto_official/Instagram]

RMBANTEN.COM - Ekonomi, Jakarta - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akhirnya betul-betul diumumkan pemerintah dan  akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

 

Hal itu seperti disampaikan Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12).


Walau begitu Airlangga  menyampaikan untuk barang-barang kebutuhan masyarakat seperti gula dan beras tidak terdampak oleh PPN 12 .


"Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," ujar Airlangga.


Sementara itu, kata Airlangga, untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan pajak 11 persen.


Mantan Ketua Umum Golkar itu  menjelaskan bahwa minyak hingga gula industri masih ditanggung oleh pemerintah.


"Nah kemudian untuk bahan makanan lain dengan penerapan PPN 12 persen tersebut pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPN ditanggung pemerintah.  


Dikatakan Airlangga,  1 persen untuk kebutuhan pokok dan penting yaitu MinyakKita atau yang dulunya minyak curah itu diberikan 1 persen jadi tidak naik 12 persen kemudian tepung terigu dan gula industri jd masing-masing tetap 11 persen.
 

“Dikarenakan1 persen tetap ditanggung pemerintah,"  tegas Airlangga. rajamedia

Komentar: