Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Jadi Tersangka Dugaan TPPU Temuan 74 Kg Emas, Eks Jampidsus Ditahan di Rutan KPK

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:17 WIB
Foto ilustrasi - RMN -
Foto ilustrasi - RMN -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
 

Mantan petinggi Korps Adhyaksa itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan setelah penyidik menemukan perkembangan baru dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor.
 

Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
 

Kepastian tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
 

Menurutnya, Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK Cabang Jakarta Timur.
 

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata Rudi.
 

Kasus TPPU Jadi Dasar Penetapan Tersangka
 

Rudi menjelaskan, status tersangka diberikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sebelumnya telah diumumkan penyidik.
 

Ia menegaskan tim penyidik masih terus bekerja mendalami perkara tersebut dan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik pada kesempatan berikutnya.
 

"Tim tetap bekerja secara profesional. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian," ujarnya.
 

Empat Sprindik Sedang Berjalan
 

Saat ini Kejaksaan Agung menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri.
 

Tiga perkara yang dialihkan berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta perkara TPPU PT Asabri.
 

Sementara satu sprindik baru diterbitkan khusus untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan sejumlah valuta asing di rumah Febrie Adriansyah.
 

Masih Jadi Saksi di Tiga Perkara Lain
 

Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
 

Adapun dalam tiga perkara lainnya, Febrie hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
 

Penyidik menegaskan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Penyidikan Terus Berlanjut
 

Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam rangkaian penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
 

Penyidik masih mendalami asal-usul aset yang ditemukan serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: