Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Wajib Diperhatikan! Ini Maklumat Kapolda Banten Di Bulan Ramadan Dan Idul Fitri

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 29 Maret 2023 | 09:24 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto (Dok. Bidhumas Polda Banten)
Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto (Dok. Bidhumas Polda Banten)

RMBanten.com, Keamanan - Dalam rangka menjaga kondusifitas Kamtibmas selama bulan Ramadan dan Idul fitri 1444 H atau 2023 M, Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto mengeluarkan maklumat Nomor/MAK/01/III/2023.

Dalam maklumat itu diperlukan peran aktif serta kepedulian masyarakat di daerah hukum Polda Banten dalam mendukung sikap dan tindakan tegas Kepala Kepolisian Daerah Banten dan Kapolresta/Kapolres Jajaran.

Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto berharap kepada seluruh masyarakat untuk berkomitmen membantu memberikan informasi kepada kepolisian setempat terkait dengan terorisme, narkoba, premanisme, kejahatan jalanan (street crime), minuman beralkohol (miras), prostitusi, judi, tawuran, senjata tajam atau api, mabuk-mabukan, balap liar, knalpot bising, genk motor, kenakalan remaja dan/atau petasan atau mercon.

"Saya perintahkan Satker Polda bersama Polres jajaran serta kepada seluruh masyarakat untuk membantu memberikan informasi kepada kepolisian terkait gangguan kamtibmas yang terjadi,” bunyi maklumat.

Masyarakat kata Kapolda jika menemukan gangguan kamtibmas tidak boleh main hakim sendiri.

Selanjutnya,  masyarakat tidak diperbolehkan melakukan sweeping atau main hakim sendiri terhadap rumah makan, tempat hiburan, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. Segala bentuk sweeping atau main hakim sendiri akan ditindak tegas tanpa kompromi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Agar masyarakat menjaga keselamatan diri dan harta benda dengan meningkatkan ronda siskamling serta mengingatkan warga yang akan mudik, untuk menitipkan rumah dan memastikan kembali keamanan aliran listrik dan kompor, menambahkan kunci ganda untuk pengamanan kendaraan bermotor serta mengantisipasi pencurian hewan ternak,” tandasnya.

Untuk pemilik tempat hiburan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang diberlakukan.

“Kepada para pengusaha tempat hiburan diwajibkan mematuhi ketentuan pemberlakuan jam operasional penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H atau 2023 M,” terangnya.

Rudy berharap, semua pihak dapat mendukung terlaksananya maklumat tersebut.

Polda Banten dan Polres jajaran memerlukan dukungan partisipasi dan kebulatan tekad dari segenap warga masyarakat Banten terutama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten dan Kota serta TNI guna terlaksananya maklumat ini.

“Guna membantu Polda Banten dan Polres Jajaran dalam rangka menegakkan maklumat ini melalui Call Center Polri 110 atau bisa melalui posko siaga Polda Banten 082319532929,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: