Bea Cukai Banten Sikat 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp7,9 Miliar
RMBANTEN.COM — Tangerang Selatan — Jalur penyeberangan Merak-Bakauheni kembali menjadi arena perburuan penyelundup. Kali ini, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal yang hendak diselundupkan ke Sumatra.
Operasi pengawasan yang digelar Kamis (11/6/2026) itu menjadi salah satu penindakan terbesar tahun ini. Selain mengamankan jutaan batang rokok tanpa pita cukai, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp7,9 miliar.
Jalur Penyeberangan Jadi Target Pengawasan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa perang terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat.
Menurutnya, rokok ilegal bukan sekadar merugikan penerimaan negara, tetapi juga menghancurkan persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat," tegas Djaka dikutip, Jumat (12/6/2006).
Operasi bermula sekitar pukul 07.00 WIB setelah Bea Cukai Merak menerima informasi adanya dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintas melalui kawasan pelabuhan.
Tim gabungan Bea Cukai Merak dan Kanwil Bea Cukai Banten kemudian melakukan patroli darat serta pengamatan intensif terhadap kendaraan yang keluar masuk Pelabuhan Merak.
Truk Pertama Bawa 2,9 Juta Batang Rokok
Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang dinilai mencurigakan.
Saat diperiksa, pengemudi berinisial JFR bersama kernet JER tidak mampu menjelaskan secara rinci barang yang mereka angkut.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan 182 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai.
Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 2.912.000 batang rokok ilegal.
Disembunyikan di Balik Pakan Ternak
Belum selesai di lokasi pertama, petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap kendaraan yang datang dari Pelabuhan Bakauheni.
Sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN kemudian dihentikan karena menimbulkan kecurigaan.
Pengemudi berinisial RHMT juga tidak mampu menjelaskan secara rinci muatan yang dibawanya.
Ketika bak kendaraan dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.
Jumlah rokok ilegal yang diamankan dari kendaraan kedua mencapai 5.350.000 batang.
Nilai Barang Rp12,68 Miliar
Djaka mengungkapkan, total barang bukti dari dua penindakan tersebut mencapai 8.262.000 batang rokok ilegal.
Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp7,9 miliar, yang berasal dari komponen cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
"Seluruh upaya ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri yang patuh terhadap ketentuan," ujarnya.
Satu Tersangka Sudah Ditetapkan
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan.
Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah menetapkan JFR sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup.
Penyidik menduga JFR terlibat dalam sedikitnya lima kali distribusi rokok ilegal yang berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk dipasarkan ke wilayah Sumatra.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Gandeng Polda dan Kejati Banten
Dalam proses penanganan perkara, Bea Cukai juga menggandeng aparat penegak hukum lainnya.
Koordinasi dilakukan secara intensif dengan Polda Banten melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) serta Kejaksaan Tinggi Banten guna memastikan proses hukum berjalan optimal.
Djaka mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
"Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara," pungkasnya.![]()
Patandang 3 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Gaya Hirup | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Mancanagara | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu




