Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Autopsi Kades Yang Disuntik Mati, Puslabfor Mabes Polri Beberkan Penyebabnya

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 29 Maret 2023 | 02:10 WIB
Rilis penyebab kematian Kades yang disuntik mati mantri desa/Repro
Rilis penyebab kematian Kades yang disuntik mati mantri desa/Repro

RMBanten.com, Hukum - Hasil autopsi jasad korban SLM (40) Kepala Desa Curuggoong, Padarincang dibeberkan Tim Forensik Puslabfor Mabes Polri beserta Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota di Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota, pada Selasa (28/3).

Kasubbid Toksikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Faizal Rachmad menyampaikan, dari serangkaian pemeriksaan laboratorium terhadap 11 barang bukti yang diserahkan penyidik pihaknya menemukan adanya kandungan obat racuronium bromide didalam organ tubuh korban SLM (40).

“Ini pemeriksaan bukan hanya sekali tapi berkali-kali dan itu standar lab, jadi ga boleh memeriksa hanya sekali, minimal 3-4 kali pemeriksaan, kemudian hanya ditemukan 1 jenis obat yaitu racuronium atau bromide di organ tubuh korban,” terang Faizal.

Faizal menambahkan, racuronium atau bromide yang ditemukan di organ tubuh korban merupakan salah satu jenis obat bius yang hanya boleh digunakan oleh dokter spesialis anastesi.

“Korban SLM diduga kuat mengalami over dosis dari obat yang disuntikkan oleh tersangka SH hingga mengakibatkan meninggal dunia,” ungkapnya.

Perlu diketahui racunorium tidak boleh digunakan oleh selain dokter anastesi, karena dikhawatirkan di luar dosis bisa membuat pasien meninggal.

“Memang efek obat bius itu seperti itu, kejang-kejang, bahkan bisa mengalami hilang kesadaran, kemudian pingsan dan sebagainya. Kami akan memeriksa lebih lanjut untuk dosisnya dari yang kita temukan di organ itu berapa konsentrasinya,” bebernya.

Sementara itu, Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menyampaikan bahwa, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan ahli anastesi guna menentukan pasal yang akan diterapkan terhadap tersangka SH.

“Setelah pemeriksaan dari ahli forensik, kemudian kami akan sajikan ke ahli anastesi. Sementara ini tersangka kita kenakan pasal 338 dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: