TPA Jatiwaringin Disegel! Menteri LH Ancam Penjarakan Pejabat Kabupaten Tangerang!

RMBANTEN.COM - Tangerang, Sampah – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, murka saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Asap tebal mengepul dari kebakaran sampah yang tak tertangani. Ia langsung mengancam pidana minimal 4 tahun bagi pejabat yang bertanggung jawab.
“Saya tidak toleransi! Ini pencemaran akut. Saya akan kenakan pidana, minimal 4 tahun,” tegas Hanif dengan nada tinggi, Jumat (16/5/2025).
Di hadapan media dan jajaran kementerian, Hanif langsung menginstruksikan penyegelan TPA kepada Deputi Penegakan Hukum Kementerian LH, Irjen Pol Rizal Irawan.
“Segel dan tutup TPA ini. Penjarakan yang bertanggung jawab. Saya tidak peduli siapa di belakangnya—sikat semua!” tegasnya.
Bencana Lingkungan atau Kelalaian?
Kondisi TPA Jatiwaringin disebut mengabaikan aturan. Sistem ‘open dumping’ yang seharusnya sudah ditinggalkan masih dilakukan. Menurut Hanif, kerusakan sudah masif dan tak bisa ditolerir.
“Kalau ini dibiarkan, hukum lingkungan jadi mainan. Saya hanya jalankan UU Nomor 32 Tahun 2009,” katanya lantang.
Jika instruksi penutupan tidak dijalankan, Hanif menyatakan akan menaikkan sanksi menjadi pidana 1 tahun penjara. Semua pihak—dari pengelola lapangan hingga atasan dinas—akan ditelusuri perannya.
Kadis LH: Pidana Terlalu Dini
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Fachruroji, menganggap ancaman pidana terlalu prematur.
“Kami masih dalam tahap sanksi administratif. Ada waktu 180 hari sesuai SK dari Kementerian LH,” jelasnya.
Fachruroji menjelaskan, Kabupaten Tangerang sedang menyelesaikan tahapan administrasi, termasuk revisi Amdal dan transisi ke sistem sanitary landfill.
“Dokumen lingkungan hidup insyaAllah selesai bulan ini. Jadi, terlalu dini bicara pidana,” tegasnya.
Catatan Kritis:
Kabupaten Tangerang tercatat sebagai salah satu dari 343 daerah yang kena SK sanksi administratif dari Kementerian LH. Namun, TPA Jatiwaringin kini menjadi simbol konflik antara pusat dan daerah, antara penegakan hukum dan realitas teknis lapangan.
Aroma konflik ini bisa memicu gelombang penegakan hukum lingkungan yang lebih agresif. Pertanyaannya: apakah ini murni perlindungan lingkungan atau sinyal perang terbuka terhadap pembiaran daerah?
Pulitik Jero 6 hari yang lalu

Mancanagara | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Mancanagara | 4 hari yang lalu
Pamenteun | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 20 jam yang lalu