TPA Cipeucang Disorot! Pemkot Tangsel Minta Pendampingan Hukum Kejari
RMBANTEN.COM - Tangsel — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah kehati-hatian dengan meminta pendampingan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, menyusul perubahan kebijakan Pemerintah Pusat terkait lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang dan kelanjutan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh kebijakan dan keputusan yang diambil Pemkot Tangsel berada dalam koridor hukum, di tengah dinamika regulasi dan kondisi darurat persampahan.
Konsultasi Perdana Proyek PSEL
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan melakukan konsultasi langsung dengan Kejari Tangsel, Senin (5/1/2026).
Pilar menegaskan, pertemuan tersebut merupakan konsultasi perdana yang secara khusus membahas proyek PSEL di TPA Cipeucang.
“Ini pertemuan awal untuk membahas PSEL Cipeucang, terutama dari sisi hukum dan kebijakan yang berubah,” ujar Pilar.
Tender Sudah Jalan, Kebijakan Pusat Berubah
Pilar mengungkapkan, Pemkot Tangsel sejatinya telah menetapkan pemenang lelang tender PSEL. Namun, persoalan muncul ketika Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menghentikan sementara proyek tersebut dan menyarankan agar Pemkot Tangsel bekerja sama dengan Kabupaten Tangerang di TPA Jatiwaringin.
Alasan penghentian tersebut karena TPA Cipeucang dinilai sudah tidak layak, lantaran kapasitasnya telah terlampaui.
TPA Cipeucang Kelebihan Muatan
Kondisi TPA Cipeucang memang memprihatinkan. Gunungan sampah yang menggunung kerap mengalami longsor, memicu banjir, serta menimbulkan bau tidak sedap bagi warga sekitar.
Meski demikian, pada Desember 2025, Kementerian LH kembali mengubah kebijakan dan memperbolehkan proyek PSEL dilanjutkan di TPA Cipeucang, dengan catatan harus dilakukan penataan ulang secara menyeluruh.
Status Darurat Sampah Ditetapkan
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangsel Ita Kurniasih menjelaskan, Pemkot telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota terkait penanganan sampah.
“Dalam SK tersebut ditetapkan status darurat penanggulangan sampah yang berlaku sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026,” ungkap Ita.
Penyesuaian Perpres Jadi Perhatian Serius
Usai rapat, Pilar Saga Ichsan menambahkan bahwa konsultasi dengan Kejari juga membahas perubahan regulasi nasional, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan.
Dalam Perpres tersebut, sampah perkotaan diarahkan untuk diolah menjadi energi terbarukan. Menurut Pilar, pendampingan hukum Kejari sangat dibutuhkan untuk memetakan risiko hukum dalam penyesuaian kebijakan daerah terhadap Perpres terbaru.
“Kami sudah punya pemenang tender PSEL sejak April 2025. Pendampingan ini penting agar pelaksanaannya tidak menyalahi aturan yang berlaku,” tegas Pilar, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Bani Khosyatullah.
Kejari: Pendampingan untuk Pastikan Kepatuhan Hukum
Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra menilai langkah Pemkot Tangsel meminta pendampingan hukum sebagai keputusan yang tepat.
“Tugas kami sebagai pengacara negara adalah memastikan pelaksanaan Perpres 109 Tahun 2025 berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Apreza.![]()
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Gaya Hirup | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 1 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
