Pemkot Serang Bongkar Bangli Kali Kroya, Normalisasi Sungai Dikebut
RMBANTEN.COM - Kota Serang – Pemerintah Kota Serang mulai menertibkan bangunan liar (Bangli) yang selama bertahun-tahun menutup alur Kali Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Serang. Langkah tegas ini ditempuh sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi sungai yang dinilai menjadi salah satu pemicu utama banjir di Kota Serang.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan terukur dan kolaboratif demi kepentingan keselamatan masyarakat luas.
Strategi Besar Penanganan Banjir
Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan, normalisasi Kali Kroya merupakan bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir yang kerap merugikan ribuan warga.
“Wilayah ini pada dasarnya adalah alur sungai. Dengan penertiban ini, kita kembalikan fungsinya agar air dapat mengalir dengan baik dan tidak lagi menimbulkan banjir,” ujar Budi melansir laman Pemkot Serang, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, kawasan tersebut berstatus tanah negara atau tanah purbakala, sehingga tidak diperuntukkan bagi permukiman.
Kolaborasi Pemkot–Pemprov
Penanganan Kali Kroya dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Provinsi Banten.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Serang bertanggung jawab pada penanganan area bawah sungai yang memiliki jaringan pipa Perumdam. Sementara itu, pembangunan jembatan di lokasi tersebut ditangani langsung oleh Pemprov Banten di bawah koordinasi Gubernur Banten Andra Soni guna mempercepat normalisasi dan pengendalian banjir.
41 Bangunan Hambat Aliran Air
Berdasarkan hasil pendataan kecamatan, tercatat 41 bangunan liar berdiri di atas alur sungai, termasuk di kawasan Kejangkereta. Keberadaan bangunan tersebut dinilai menghambat aliran air dan berdampak luas terhadap wilayah lain yang kerap terendam banjir.
“Jangan sampai kepentingan puluhan bangunan mengorbankan ribuan warga. Penertiban ini demi keselamatan dan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tegas Budi.
Relokasi dan Uang Kerohiman
Terkait warga terdampak, Pemkot Serang telah menyiapkan skema relokasi, di antaranya penempatan di rumah susun (rusun) atau opsi mencari kontrakan secara mandiri, sebagaimana pola penanganan yang sebelumnya diterapkan di kawasan Sukadana.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan uang kerohiman, dengan estimasi sekitar Rp5 juta untuk bangunan permanen, disesuaikan dengan kriteria bangunan.
Verifikasi AJB, Pendekatan Humanis
Menanggapi klaim kepemilikan lahan berupa Akta Jual Beli (AJB), Pemkot Serang akan melakukan verifikasi keabsahan dokumen tersebut bersama Kejaksaan.
Pemerintah menegaskan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila terbukti melanggar hukum dan berdiri di atas tanah negara, tindakan tegas akan dilakukan.
“Semua langkah ini kami lakukan demi mewujudkan Kota Serang yang aman dari banjir,” pungkas Budi Rustandi.![]()
Peristiwa 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
