Punya Tunggakan PBB? Pemkot Tangerang Tebar Diskon dan Bebaskan Denda!
RMBANTEN.COM – Kota Tangerang - Kabar gembira bagi warga Kota Tangerang yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan Program Pesta Diskon Kemerdekaan dengan memberikan diskon pokok pajak sebesar 17 persen.
Program yang digagas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang ini berlaku mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 dan ditujukan khusus bagi tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2014.
Kesempatan Ringankan Beban Wajib Pajak
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, program tersebut menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang selama ini belum sempat melunasi tunggakan pajak.
Menurutnya, Pemkot ingin membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.
"Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban yang lebih ringan. Kesempatan ini hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026," ujar Kiki, melansir laman Pemkot Tangerang, Rabu (5/8/2026).
Tak Hanya Diskon, Denda Juga Dihapus
Selain potongan pokok pajak sebesar 17 persen, Pemkot Tangerang juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan PBB-P2 yang diterbitkan hingga Tahun Pajak 2025.
Artinya, selama periode program berlangsung, masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dibebani denda.
Pajak Kembali untuk Pembangunan
Kiki menegaskan, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk berbagai program pembangunan.
Mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program pembangunan lainnya," jelasnya.
Bisa Bayar di Mana Saja
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, baik secara langsung maupun digital.
Pembayaran langsung tersedia di:
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang
- Bank bjb
- Alfamart
- Pos Indonesia
Sementara pembayaran digital dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi Tangerang LIVE
- Tokopedia
- OVO
- LinkAja
- Shopee
- GoPay
- bjb DIGI
- QRIS
- PosPay
- dan berbagai kanal pembayaran elektronik lainnya.
Jangan Tunggu Akhir Bulan
Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program.
Semakin cepat tunggakan diselesaikan, semakin besar manfaat yang diperoleh melalui Program Pesta Diskon Kemerdekaan.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Patandang | 4 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Pamenteun | 2 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu