Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kado HUT RI! Pemkot Tangerang Tebar Diskon Pajak, BPHTB Dipangkas 45 Persen

Laporan: Firman
Senin, 03 Agustus 2026 | 06:16 WIB
Foto ilustrasi  - Repro -
Foto ilustrasi - Repro -

RMBANTEN.COM - Kota Tangerang – Kabar gembira bagi warga Kota Tangerang. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan Pesta Diskon Kemerdekaan dengan menghadirkan berbagai keringanan pajak daerah.
 

Program yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 ini memberikan diskon BPHTB hingga 45 persen, pengurangan pokok PBB-P2, serta penghapusan denda pajak bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
 

Kado Kemerdekaan untuk Warga
 

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan manfaat nyata sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
 

"Momentum Hari Kemerdekaan kami maknai dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak," ujar Sachrudin, dikutip Senin (3/8/2026).
 

BPHTB Dipotong 45 Persen
 

Salah satu program unggulan adalah diskon 45 persen BPHTB bagi masyarakat yang memperoleh sertifikat tanah melalui program pemerintah seperti PRONA, PTSL, dan PTKL.
 

Menurut Sachrudin, kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus melengkapi legalitas kepemilikan tanah.
 

"Kami berharap masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah melalui PRONA, PTSL maupun PTKL dapat memanfaatkan kesempatan ini sehingga kepastian hukum atas tanah yang dimiliki semakin kuat," katanya.
 

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan sendiri perhitungan dan pembayaran BPHTB serta melampirkan surat pernyataan bermeterai bahwa objek pajak berasal dari program pemerintah dan BPHTB-nya belum pernah dibayarkan.
 

PBB Didiskon, Denda Dihapus
 

Tak hanya BPHTB, Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar:
 

- 17 persen untuk SPPT hingga Tahun Pajak 2014. 

- 8 persen untuk SPPT Tahun Pajak 2015–2020. 

Selain itu, seluruh denda administrasi PBB-P2 untuk SPPT hingga Tahun Pajak 2025 juga dihapus.
 

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi administrasi.
 

Pajak Kembali untuk Rakyat
 

Sachrudin menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan lainnya.
 

Karena itu, ia mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.
 

"Jangan lewatkan Pesta Diskon Kemerdekaan ini. Mari manfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang dan bersama-sama membangun budaya taat pajak demi Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing," pungkasnya.
 

Program Pesta Diskon Kemerdekaan berlaku mulai 3 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB hingga 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Bapenda Kota Tangerang dan kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: