Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

20 Tahun Penantian Pekerja Rumah! RUU PPRT Disahkan Jadi UU

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 21 April 2026 | 19:53 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat pengesahan RUU PPRT jadi UU - Humas DPR -
Ketua DPR RI Puan Maharani saat pengesahan RUU PPRT jadi UU - Humas DPR -

RMBANTEN.COM -Jakarta, Legislasi – Sejarah tercipta di Senayan. Setelah dua dekade tertunda, DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
 

Ketukan palu dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026, Selasa (21/4/2026).
 

“Apakah RUU PPRT dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan. “Setuju!” jawab seluruh peserta rapat serempak.
 

20 Tahun Penantian, Akhirnya Tuntas
 

RUU ini bukan produk instan. Pembahasannya memakan waktu panjang—bahkan disebut sebagai salah satu RUU paling lama di DPR.
 

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut pengesahan ini sebagai momentum bersejarah, bahkan sebagai “kado terindah” di peringatan Hari Kartini.
 

“RUU ini menjaga api Kartini menjadi pelita perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” ujarnya.
 

12 Poin Krusial: Dari Hak hingga Perlindungan
 

UU PPRT membawa perubahan besar. Setidaknya ada 12 substansi penting yang kini menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga.
 

Beberapa poin kunci:
 

1. Hak jaminan sosial: kesehatan dan ketenagakerjaan 

2. Larangan potong upah oleh penyalur (P3RT) 

3. Akses pelatihan vokasi bagi calon PRT 

4. Pengawasan melibatkan pemerintah hingga RT/RW 

5. Perlindungan berbasis HAM, keadilan, dan kesejahteraan 
 

Rekrutmen pun diatur lebih ketat—baik langsung maupun melalui perusahaan resmi berbadan hukum.
 

Negara Hadir, Kekerasan Harus Berakhir
 

UU ini juga menegaskan peran negara dalam mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
 

Pengawasan akan melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga struktur masyarakat paling bawah.
 

Pesannya jelas: tidak boleh lagi ada ruang bagi eksploitasi.
 

Transisi dan Aturan Turunan
 

UU PPRT juga mengatur masa transisi. Pekerja yang sudah bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya.
 

Sementara itu, aturan turunan wajib disusun maksimal satu tahun setelah UU ini resmi berlaku.
 

Momentum Perlindungan Nyata
 

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja informal di Indonesia.
 

Negara akhirnya hadir untuk kelompok yang selama ini kerap tak terlihat. Dari dapur ke ruang sidang—suara pekerja rumah tangga kini punya kekuatan hukum.rajamedia

Komentar: