Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Pemkot Serang Perang Lawan Peredaran Ilegal!
RMBANTEN.COM - Kota Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selama Januari hingga Maret 2026.
Pemusnahan dipimpin langsung Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak miras ilegal.
"Langkah Pemerintah Kota Serang ini adalah sebuah penyelamatan generasi muda agar tidak terjerumus pada hal-hal negatif yang disebabkan oleh minuman keras," kata Budi, di Serang, Senin (6//4/2026).
Budi menegaskan pemberantasan peredaran miras merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban umum.
"Operasi menyasar berbagai titik rawan, mulai dari tempat hiburan malam (THM), warung jamu, hingga gudang penyimpanan," ujarnya.
2.829 Botol Miras Dimusnahkan
Kepala Satpol PP Kota Serang menyebut total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.829 botol miras dari berbagai merek.
Selain itu, petugas juga memusnahkan dua drum besar berisi minuman tradisional jenis tuak yang diamankan dari sejumlah lokasi.
“Seluruh barang bukti ini hasil operasi rutin sejak awal tahun, termasuk saat Ramadan,” ujarnya.
Operasi Pekat Terus Digencarkan
Satpol PP menegaskan peredaran miras ilegal masih menjadi fokus utama penertiban karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Operasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan di titik-titik rawan di wilayah Kota Serang.
Tuak Dianggap Berbahaya
Selain miras pabrikan, temuan tuak juga menjadi perhatian serius. Minuman tradisional tersebut dinilai berisiko tinggi bagi kesehatan.
“Sering ditemukan sudah dioplos dengan bahan lain yang berbahaya. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Dimusnahkan Secara Terbuka
Pemusnahan dilakukan di lokasi terbuka dengan pengawasan ketat untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Langkah ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik atas penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Pemkot Janji Perketat Penindakan
Pemkot Serang memastikan akan meningkatkan intensitas operasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
Selain itu, penguatan regulasi juga didorong agar memberikan efek jera bagi pelanggar.
Upaya ini diharapkan mampu menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.![]()
Hukum | 6 hari yang lalu
Gaya Hirup | 6 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Kaamanan | 2 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu

