Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Warning Kampus & Pesantren! Komnas HAM: Satgas TPKS Lindungi Santri dan Mahasiswa

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 17 Mei 2026 | 16:21 WIB
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah - Foto: Dok Komnas HAM -
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah - Foto: Dok Komnas HAM -

RMBANTEN.COM - Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendorong kampus, pesantren, hingga organisasi masyarakat segera membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS).
 

Langkah itu dinilai mendesak di tengah masih maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan lembaga sosial.
 

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, setiap institusi harus memiliki sistem pencegahan dan penanganan yang jelas agar korban tidak kesulitan mencari perlindungan dan keadilan.
 

“Saya tidak tahu apakah di UNU Blitar itu sudah ada Satgas TPKS-nya, karena seharusnya itu wajib di seluruh perguruan tinggi,” kata Anis saat diskusi bersama Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar yang digelar daring dari Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
 

Pernyataan itu disampaikan Anis menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Nahdlatul Ulama Blitar, Jawa Timur.
 

Bangun Sistem Perlindungan
 

Menurut Anis, keberadaan Satgas TPKS bukan sekadar formalitas administratif.
 

Satgas dibutuhkan agar institusi memiliki mekanisme pelaporan yang aman, pendampingan korban, hingga langkah penanganan cepat saat dugaan kekerasan seksual muncul.
 

Tanpa sistem yang jelas, korban sering kali takut melapor karena tekanan sosial maupun relasi kuasa yang timpang dengan pelaku.
 

“Ia menjelaskan, satgas diperlukan agar institusi memiliki sistem pelaporan yang jelas, pendampingan korban, serta penanganan cepat ketika terjadi dugaan kekerasan seksual,” demikian disampaikan Anis.
 

Ia mengingatkan korban juga berhak mendapatkan layanan dasar seperti rumah aman, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum sebagai bagian dari proses pemulihan.
 

Kekerasan Seksual Tak Selalu Fisik
 

Anis menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 

Padahal, kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga bisa berupa verbal, pemaksaan, intimidasi, hingga kekerasan berbasis elektronik.
 

Karena itu, penguatan Satgas TPKS di lingkungan pendidikan dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif seluruh sivitas akademika.
 

“Harus dibangun satu mekanisme, termasuk di tingkat komunitas, bagaimana mencegah kekerasan seksual,” ujar Anis.
 

Relasi Kuasa Jadi Akar Masalah
 

Komnas HAM juga menyoroti banyak kasus TPKS terjadi akibat relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.
 

Fenomena itu kerap ditemukan di kampus, pesantren, tempat kerja, hingga lembaga negara.
 

Korban sering berada dalam posisi lemah karena pelaku memiliki otoritas, jabatan, atau pengaruh tertentu.
 

Akibatnya, banyak korban memilih diam karena takut mendapat tekanan, stigma sosial, bahkan ancaman terhadap masa depan mereka.
 

Anis menegaskan, upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas agar tercipta efek jera bagi pelaku.
 

Ruang Pendidikan Harus Aman
 

Melalui penguatan Satgas TPKS, Komnas HAM berharap lingkungan pendidikan, pesantren, dan komunitas sosial dapat menjadi ruang yang lebih aman dan berpihak pada korban.
 

Pesannya jelas: korban harus dilindungi, pelaku harus diproses, dan institusi tidak boleh lagi menutup mata terhadap kekerasan seksual di lingkungan mereka.rajamedia

Komentar: