Proyek Strategis 2026, Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Jadi Prioritas
RMBANTEN.COM - Kota Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai mengerucutkan arah pembangunan tahun 2026. Dari sejumlah agenda yang dibahas, penataan dan revitalisasi Alun-alun Kota Serang dipastikan menjadi salah satu Proyek Strategis Daerah (PSD) yang masuk prioritas utama.
Wajah Pusat Kota Jadi Fokus Awal
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Serang, Ina Linawati, mengungkapkan bahwa Pemkot Serang telah melakukan pemetaan terhadap berbagai isu strategis pembangunan.
Meski pembahasan program lintas sektor masih berjalan, pembenahan kawasan pusat kota dinilai paling siap dan terlihat konkret untuk didorong pada tahun anggaran mendatang.
_1769222777.jpg)
“Kalau bicara program strategis tahun 2026, itu ada alun-alun. Ini yang menjadi isu programnya, baru alun-alun yang terlihat,” ujar Ina dikuip dari laman Pemkot Serang, Sabtu (24/1/2026).
Tema Besar Diturunkan ke Lima Program Prioritas
Ina menjelaskan, hingga saat ini Pemkot Serang baru menetapkan satu tema besar pembangunan yang selanjutnya diturunkan ke dalam lima program prioritas.
Sementara itu, detail proyek strategis lainnya masih dalam proses inventarisasi dan pengumpulan usulan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adpem Setda Jadi Leading Sector
Dalam mekanisme penetapan Proyek Strategis Daerah, Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Sekretariat Daerah Kota Serang ditetapkan sebagai leading sector.
Bagian Adpem telah menyurati seluruh OPD agar segera menyampaikan usulan program unggulan masing-masing sebagai bahan penyusunan PSD tahun 2026.
“Seluruh usulan program strategis tahun 2026 disampaikan kepada Bagian Adpem di Setda. Nanti usulan tersebut akan dibahas oleh tim khusus,” jelas Ina.
PSD Akan Ditetapkan Lewat Perwal
Setelah seluruh usulan terkumpul dan melalui proses verifikasi serta pembahasan lintas perangkat daerah, daftar Proyek Strategis Daerah akan ditetapkan secara resmi.
Penetapan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum pelaksanaan program strategis.
“Nanti akan dijadikan Peraturan Wali Kota. Jadi legalitasnya jelas melalui Perwal,” pungkas Ina.![]()
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 1 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Mancanagara | 6 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
