Proses Penonaktifan 5 Anggota DPR Diserahkan ke MKD, Hak Keuangan Dihentikan!

RMBANTEN.COM - Jakarta, Parlemen - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menindaklanjuti penonaktifan sejumlah anggota parlemen yang telah dikenai sanksi oleh partai politiknya.
Langkah ini dilakukan agar proses penonaktifan dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan.
Koordinasi dengan Mahkamah Partai Politik
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9/2025), Dasco menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah menulis surat kepada pimpinan MKD untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik yang bersangkutan. "Itu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," kata dia.
Dasco menegaskan bahwa penonaktifan yang dilakukan sejauh ini baru berdasarkan keputusan partai masing-masing. Untuk itu, perlu tindak lanjut dari MKD agar prosesnya dapat diselesaikan secara formal.
"Karena penonaktifan itu kan belum dengan proses (MKD). Nah ini sudah (sedang) diproses. Kita minta MKD juga berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing," jelasnya.
Hak Keuangan Dihentikan
Meskipun proses di MKD masih berlangsung, Dasco menyatakan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan tidak akan menerima hak keuangannya. Kebijakan ini telah diputuskan dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi pada Kamis (4/9/2025).
Lima Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Diketahui terdapat lima anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena dinilai tidak peka dengan kondisi masyarakat. Kelima anggota tersebut adalah:
Ahmad Sahroni (Partai NasDem)
1. Nafa Urbach (Partai NasDem)
2. Eko Patrio (PAN)
3. Uya Kuya (PAN)
4. Adies Kadir (Partai Golkar)
Penonaktifan ini merupakan bagian dari respons DPR terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan perbaikan dan pertanggungjawaban dari wakil rakyat. Proses selanjutnya kini berada di tangan MKD untuk memastikan semua prosedur dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kaamanan 6 hari yang lalu

Hukum | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu