Presiden Prabowo Rehabilitasi 3 Direksi ASDP, DPR: Aspirasi Publik Terjawab!
RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Polkam - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi terhadap tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terjerat perkara hukum sejak Juli 2024.
Keputusan ini disampaikan kepada publik oleh Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, usai pemerintah dan DPR menuntaskan kajian atas dinamika hukum yang berlangsung hampir satu tahun.
Aspirasi Publik Mengalir ke DPR
Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa lembaganya menerima banyak laporan masyarakat mengenai perkembangan kasus yang melibatkan tiga direksi ASDP.
“DPR telah menerima berbagai aspirasi publik sejak kasus ini bergulir. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Hukum melakukan kajian komprehensif terhadap seluruh proses yang terjadi sejak Juli 2024,” ujar Dasco.
Kajian tersebut mencakup proses penyidikan, materi dakwaan, hingga dinamika persidangan yang tersaji dalam perkara hukum.
Kajian Komisi Hukum Disampaikan ke Pemerintah
Hasil kajian DPR kemudian disampaikan secara resmi kepada pemerintah. Perkara yang dikaji merupakan perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama:
1. Ira Puspadewi
2. Muhammad Yusuf Hadi
3. Muhammad Adhi Caksono
“Komisi Hukum menyampaikan seluruh temuan yang objektif dan mendalam kepada pemerintah sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan,” jelas Dasco.
Presiden Prabowo Tandatangani Surat Rehabilitasi
Setelah komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah, keputusan akhir pun diambil.
“Alhamdulillah hari ini Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco dalam pernyataannya.
Keputusan rehabilitasi ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas aspirasi publik dan hasil kajian resmi DPR, serta menandai titik terang bagi tiga pejabat ASDP yang menjalani proses hukum panjang sejak 2024.
Pemerintah Pastikan Transparansi dan Kepastian Hukum
Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga prinsip akuntabilitas dalam setiap proses hukum, termasuk dalam penanganan kasus ini.
“Pemerintah mendengarkan aspirasi publik, mempelajari kajian DPR, dan memastikan setiap keputusan diambil dengan mempertimbangkan rasa keadilan,” ujar keduanya dalam keterangan bersama.
Keputusan rehabilitasi ini menjadi penanda kuat komitmen Presiden Prabowo dalam memastikan kepastian hukum, sekaligus menjawab harapan masyarakat yang mengikuti dinamika kasus ASDP sejak awal.![]()
Warta Banten 4 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Info haji | 4 hari yang lalu