Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Wow! Pendapatan Anggota DPRD Kota Tangerang Tembus Rp 72 Juta Per Bulan

Laporan: Firman
Sabtu, 06 September 2025 | 17:16 WIB
--
--

RMBANTEN.COM - Tangerang, Parlemen - Besaran pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menuai sorotan.
 

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023, total pendapatan seorang anggota dewan bisa mencapai Rp 72,2 juta per bulan, dengan komponen terbesar berasal dari tunjangan perumahan, transportasi, dan komunikasi intensif.
 

Rincian Fantastis Tunjangan Anggota Dewan

 

Berikut rincian lengkap tunjangan yang diterima para wakil rakyat di Kota Tangerang:

 

1. Tunjangan Perumahan: Ketua DPRD Rp 37,5 juta, Wakil Ketua Rp 34,25 juta, Anggota Rp 31,75 juta.

2. Tunjangan Transportasi: Ketua Rp 18,75 juta, Wakil Ketua Rp 18,5 juta, Anggota Rp 18 juta.

3. Uang Representasi: Ketua Rp 2,1 juta, Wakil Ketua Rp 1,68 juta, Anggota Rp 1,57 juta.

4. Tunjangan Keluarga: Pasangan Ketua Rp 210.000, pasangan anggota Rp 157.500. Anak mendapat tunjangan maksimal untuk dua orang.

5. Tunjangan Beras: Disamakan dengan PNS.

6. Uang Paket: Ketua Rp 210.000, Wakil Ketua Rp 168.000, Anggota Rp 157.500.

7. Tunjangan Jabatan: Ketua Rp 3,04 juta, Wakil Ketua Rp 2,43 juta, Anggota Rp 2,28 juta.

8. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD: Ketua Rp 228.375, Wakil Ketua Rp 152.250, Anggota Rp 91.350.

9. Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI): Rp 14,7 juta untuk semua pimpinan dan anggota.

10. Tunjangan Reses: Rp 14,7 juta setiap kali melaksanakan reses.

 

Total Mencapai Rp 72 Juta Per Bulan
 

Jika seluruh tunjangan dijumlahkan, total pendapatan seorang anggota DPRD Kota Tangerang mencapai Rp 72,2 juta per bulan. Angka ini jauh di atas Upah Minimum Regional (UMR) Kota Tangerang yang berada di kisaran Rp 4,9 juta per bulan.
 

Kebijakan yang Mengacu pada Perwal
 

Besaran pendapatan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023. Kebijakan ini dibuat untuk menunjang kinerja anggota dewan dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
 

Namun, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang, besaran tunjangan yang mencapai puluhan juta rupiah ini diprediksi akan menuai kritik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Terlebih, angka ini belum termasuk berbagai fasilitas lain yang didapatkan anggota dewan.rajamedia

Komentar: