Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Polisi Tetapkan Tersangka Perundungan di Binus Serpong, Ini Kata Orang Tua Korban

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 01 Maret 2024 | 19:50 WIB
Orang tua korban kasus perundungan di Binus Serpong, Tangsel angkat bicara terkait penetapan tersangka. (Foto: Disway)
Orang tua korban kasus perundungan di Binus Serpong, Tangsel angkat bicara terkait penetapan tersangka. (Foto: Disway)

RMBANTEN.COM - Hukum, Tangsel - Kasus perundungan yang melibatkan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan memasuki babak baru penetapan tersangka oleh penyidik dari Polres Tangsel.

Atas penetapan tersangka itu, orang tua korban dugaan perundungan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan angkat bicara.

Orang tua korban A, Widya (44) menyampaikan pihaknya bersyukur karena polisi telah menetapkan empat orang tersangka dan delapan orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

"YAlhamdulillah banget. Dari semua ini, akhirnya kita terbuka. Apa sih penyebabnya? Karena saya sebagai orangtua pun, saya selalu bertanya-tanya. Apa sih? Kenapa sih anak saya diginiin? gitu kan," ujar Widya mengutip laman Disway, Jumat (1/3).

Widya sempat berbicara pada A bahwa sebagai orang tua tidak terima anaknya diduga dibully dan dianiaya.

"Saya bilang, 'Mama enggak terima, mama akan lanjut ke proses hukum. Apa kamu siap?'. Aku bilang gitu kan. 'Kamu pernah sakitin orang enggak?'. Sebagai orang tua, pasti kan pikirannya, 'apa anak saya ribut?', gitu. 'Pernah dikeroyok segini banyak? Apa kamu pernah memukul duluan?'," ucapnya.

“(Saya bilang) 'Oke, kalau begitu mama lanjut untuk proses hukum. Kamu enggak perlu cerita apa-apa sama mama, nanti kamu ceritakan di depan pak polisi saja. Mama juga enggak akan marah kalau mama mendengar. Kamu buka semuanya, sejujur-jujurnya,’,” tambahnya.

Diketahui, polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan prundungan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino mengatakan 4 tersangka dan 8 anak berkonflik dengan hukum ditetapkan.

"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka. Tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan satu saksi yang diduga melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur," katanya kepada awak media, Jumat 1 Maret 2024.

Empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).

"Jadi total yang ditetapkan dua belas, delapan orang anak berkonflik drngan hukum dan empat orang tersangka," ujarnya.

Motif dugaan perundungan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan diungkapkan Wendi terjadi sebagai tradisi tidak tertulis dalam sebuah kelompok.

"Motif sementara yang bisa disimpulkan ada dua. Pada tanggal 2 dan 13 Januari 2024. Pada tanggal 2 Februari untuk para anak-anak pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam suatu kelompok," pungkasnya.

-  rajamedia

Komentar: