Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perundungan di Binus Serpong, Ada Anak Vincent?
RMBANTEN.COM - Hukum, Tangsel - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan.
Menurut, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino , 4 tersangka dan 8 anak berkonflik dengan hukum ditetapkan.
Dalam pernyataan itu, belum menyebutkan dengan pasti apakah anak Vincent Rompies masuk daftar tersangka.
"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka. Tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan satu saksi yang diduga melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur," katanya kepada awak media, Jumat 1 Maret 2024.
Empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).
"Jadi total yang ditetapkan dua belas, delapan orang anak berkonflik drngzn hukum dan empat orang tersangka," ujarnya.
Motif perundungan
AKP Alvino Cahyadi membeberkan motif dugaan perundungan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan itu. Dugaan awal kata Alvino, terjadi sebagai tradisi tidak tertulis dalam sebuah kelompok.
"Motif sementara yang bisa disimpulkan ada dua. Pada tanggal 2 dan 13 Januari 2024. Pada tanggal 2 Februari untuk para anak-anak pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam suatu kelompok," ujarnya.
"Akibat kekerasan tersebut berdasarkan hasil visum et reperdum anak korban (laki-laki 17 tahun) mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang dan luka bakar pada lengan tangan kiri," terangnya.
Nasional 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu