Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Firli Bahuri

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 25 November 2023 | 10:09 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri. (Foto: Repro)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri. (Foto: Repro)

RMBanten.com - Polhukam -  Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipandang sebagai hal yang wajar. Atas dasar itu Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan itu.

Diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Penyidik bersama Bidkum (Bidang Hukum) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengutip laman metrotvnews.com, Sabtu (25/11).

Ade tak menyoal perlawanan Firli Bahuri. Sebab, hal tersebut merupakan hak tersangka.

"Itu hak tersangka atau keluarga tersagka melalui kuasa hukumnya, penyidik pada prinsipnya menghormati itu," ujar Ade.

Firli Bahuri mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tercatat sebagai termohon. Jadwal persidangan perdana digelar pada Senin, 11 Desember 2023, pukul 10.00 WIB.

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November 2023. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Meski telah menyandang status tersangka, Firli emoh mengundurkan diri sebagai Ketua KPK. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil sikap untuk memberhentikan sementara Firli dan jabatan Ketua KPK kini diemban oleh Nawawi Pomolango, yang sebelumnya Wakil Ketua KPK.rajamedia

Komentar: