Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

MKD Tegaskan Plat Khusus DPR, Bukan Buat Gaya, Salah Pakai Langsung Tindak!

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 09 April 2026 | 11:22 WIB
Kunjungan kerja MKD ke Polresta Padang, Rabu (8/4/2026). - Humas DPR -
Kunjungan kerja MKD ke Polresta Padang, Rabu (8/4/2026). - Humas DPR -

RMBANTEN.COM- Jakarta, Legislator - Penggunaan pelat nomor khusus DPR kembali jadi perhatian. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Agung Widyantoro, angkat suara tegas: TNKB dinas DPR bukan aksesoris—ada aturan ketat yang wajib dipatuhi!
 

Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja MKD ke Polresta Padang, Rabu (8/4/2026).
 

TNKB Melekat ke Kendaraan, Bukan ke Orang!
 

Agung menegaskan prinsip dasar penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas DPR.
 

Satu pelat = satu kendaraan resmi
 

“TNKB ini melekat pada kendaraan yang punya nomor asli. Tidak bisa dipindah-pindah seenaknya,” tegasnya.
 

Artinya, penggunaan pelat khusus harus sesuai dengan data administrasi kendaraan yang sah.

 

Jatah Anggota & Pimpinan Berbeda
 

MKD juga meluruskan soal jatah pelat khusus:
 

Anggota DPR: 2 TNKB

- 1 untuk wilayah pusat 

- 1 untuk daerah pemilihan (dapil) 

Pimpinan DPR:  Mendapat kode khusus protokoler sebagai identitas tambahan 
 

“Ini bagian dari sistem, bukan keistimewaan tanpa aturan,” ujar Agung.
 

Bukan Gaya-Gayaan, Tapi Penunjang Tugas Negara

Agung membantah anggapan publik yang menyebut pelat khusus hanya untuk gaya.
 

Menurutnya, fasilitas itu justru untuk mendukung mobilitas anggota DPR dalam menjalankan fungsi konstitusional—terutama saat bertugas di dapil.
 

“Ini bukan simbol gaya. Ini alat kerja untuk memperlancar tugas wakil rakyat,” tegasnya lagi.
 

Langgar? Polisi Diminta Tindak Tegas!
 

Meski punya hak protokoler, Agung menegaskan tidak ada ruang untuk penyalahgunaan.
 

MKD memberi pesan jelas ke aparat:
 

- Jika TNKB dipakai di kendaraan tidak sesuai → tindak! 

- Jika dokumen kendaraan tidak sah → tindak! 
 

“Jangan ragu. Kalau tidak sesuai aturan, harus ditindak,” ujarnya lugas.
 

DPR Tak Dapat Mobil Dinas!
 

Satu hal yang kerap disalahpahami publik juga diluruskan: DPR tidak mendapatkan mobil dinas.
 

Yang diberikan hanya: plat nomor khusus (TNKB) dan surat tanda nomor kendaraan dinas.
 

“Bukan kendaraannya. Ini penting agar tidak terjadi salah persepsi,” jelas Agung.
 

MKD Turun Tangan, Aturan Harus Tegak!
 

Kunjungan ke kepolisian daerah ini jadi langkah konkret MKD memastikan aturan dipahami dan ditegakkan di lapangan.
 

Pesannya jelas: pelat khusus bukan privilese bebas—tapi fasilitas dengan tanggung jawab hukum!rajamedia

Komentar: