Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pilkada Kabupaten Serang Kacau, MK Batalkan Hasil!

Laporan: Firman
Senin, 24 Februari 2025 | 17:20 WIB
Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah mendatangi Bawaslu Kabupaten Serang memenuhi panggilan laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye. - Foto: AMR/RMB -
Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah mendatangi Bawaslu Kabupaten Serang memenuhi panggilan laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye. - Foto: AMR/RMB -

RMBANTEN.COM - Jakarta, 24 Februari 2025 – Pilkada Kabupaten Serang dibatalkan! Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan istri Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto, Ratu Zakiyah, di Pemilihan Bupati Serang. 
 

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 70/PHP.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2).
 

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," tegas Suhartoyo.
 

PSU wajib mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan saat pemungutan suara 27 November 2024. Waktunya? Paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
 

Tak cuma itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada sebelumnya.
 

Aparat Desa Ikut Main?
 

Apa penyebab Pilkada Serang harus diulang? MK menemukan pelanggaran masif!
 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut ada keberpihakan aparat desa yang diduga kuat melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
 

"Keterlibatan struktur pemerintahan desa ini dilakukan secara masif di sejumlah kecamatan," ujar Enny.
 

Karena itu, MK memastikan suara pemilih dalam Pilkada Serang sudah tidak murni.
 

KPU dan Bawaslu Diminta Ketat!
 

KPU Kabupaten Serang harus segera berkoordinasi agar PSU berjalan sesuai aturan. Bawaslu juga ditugaskan untuk mengawasi ketat jalannya PSU.
 

Keputusan ini mengguncang politik Serang. Pasalnya, Pilkada ulang berarti pertarungan dimulai dari nol lagi.
 

Siapa yang bakal untung? Siapa yang bakal tumbang? Tunggu drama selanjutnya!rajamedia

Komentar: