KPK Soroti Wacana Pilkada oleh DPRD: Hati-Hati Biaya Politik dan Celah Korupsi!
RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal wacana perubahan mekanisme pilkada, termasuk opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Lembaga antirasuah ini menegaskan, prinsip utama yang tak boleh dilupakan dalam dinamika ketatanegaraan manapun adalah pencegahan korupsi.
"Dalam setiap desain sistem politik, prinsip pencegahan korupsi, penguatan integritas, dan akuntabilitas penyelenggara negara harus tetap dijaga,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
KPK menekankan, melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB), mereka konsisten mendorong penerapan prinsip antikorupsi dalam tata kelola partai politik dan proses kaderisasi.
Biaya Politik Tinggi = Risiko Korupsi Tinggi, Terlepas dari Metode Pilkada
Budi Prasetyo menyoroti akar masalah yang sesungguhnya: tingginya biaya politik. Menurutnya, kontestasi politik yang mahal membawa risiko korupsi yang besar, terlepas dari metode pemilihannya, langsung atau tidak langsung.
“Kita mahfum, kontestasi politik yang berbiaya tinggi membawa risiko korupsi. Ini tidak bergantung semata pada metode pemilihannya, tetapi pada seberapa besar biaya politik dan celah penyimpangannya,” kata Budi.
KPK belajar dari kasus-kasus yang ditanganinya. Salah satunya adalah kasus di Lampung Tengah, di mana pengadaan barang dan jasa diduga diatur untuk mendanai tim sukses kepala daerah. Hasil dari tindak pidana korupsi itu bahkan diduga untuk menutup pinjaman modal politik.
Kunci Utama Bukan Mekanisme, Tapi Sistem yang Tekan Biaya & Tutup Celah Korupsi
Oleh karena itu, KPK menilai persoalan mendesak yang perlu dijawab bukan sekadar "langsung atau tidak langsung", tetapi bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup ruang korupsi.
Dalam konteks wacana pilkada oleh DPRD, KPK menekankan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat. Setiap mekanisme yang dipilih harus dibarengi regulasi jelas, penegakan hukum konsisten, dan sistem pengawasan efektif.
"KPK mendorong setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, serta upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi,” pungkas Budi.
Dukungan Mayoritas Fraksi vs Penolakan PDIP & Pegiat Demokrasi
Wacana mengembalikan pilkada ke DPRD belakangan menguat setelah mendapat dukungan mayoritas fraksi di DPR, seperti Gerindra, Golkar, PAN, PKB, dan NasDem. Alasan utama yang dikemukakan adalah efisiensi anggaran negara yang membengkak hingga lebih dari Rp 37 triliun pada 2024, serta mahalnya biaya politik yang harus ditanggung kandidat.
Namun, wacana ini ditentang keras oleh PDI Perjuangan dan sejumlah pegiat demokrasi. Titi Anggraini dari Dewan Pembina Perludem menilai, pilkada via DPRD akan mematikan demokrasi lokal dan mengembalikan praktik politik transaksional ke ruang tertutup parlemen daerah.
Pernyataan KPK ini menjadi pengingat bahwa di balik perdebatan mekanisme, yang terpenting adalah memastikan sistem apapun yang dipilih tidak menjadi ladang baru bagi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.![]()
Hukum | 3 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
